Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

gospelangolano.com mengetahui, Presiden Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mengkaji peraturan yang tidak mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasca tingginya kasus, warung kirana atau warung Mathura dibatasi jam bukanya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masdoki mengatakan, pihaknya sudah mengkaji peraturan daerah di Klungkung, Bali. Mathura menemukan bahwa tidak ada peraturan yang membatasi jam kerja kios.

Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa seluruh peraturan daerah di tingkat kabupaten, kabupaten, dan kota harus berorientasi pada UKM, kata Menteri Teten di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ditegaskannya, berdasarkan temuan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta seluruh peraturan daerah ditinjau ulang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan di tingkat daerah mendukung UKM.

“Maka momentum ini juga akan kita manfaatkan untuk mengkaji ulang seluruh peraturan daerah. Karena perintah presiden, ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan,” imbuhnya. Mengutamakan peran usaha menengah, kecil, dan mikro

Ia mewanti-wanti para pegawainya untuk mengedepankan misi UKM. Ia juga menekankan perlunya melindungi kios-kios umum atau kecil dari maraknya ekspansi perdagangan ritel modern.

Ia mengatakan, “Kementerian Koperasi dan UKM harus jelas mengadvokasi UMKM. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM juga berkomitmen untuk melindungi toko-toko milik masyarakat dan UMKM dari maraknya perdagangan ritel belakangan ini. ” “. Dia menjelaskan.

 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masdoki menegaskan, tidak ada larangan membuka kios Mathura 24 jam sehari. Hal ini juga menjawab ketegangan yang ada di masyarakat.

Teten menegaskan, tidak ada upaya pembatasan jam operasional kios kelontong yang buka siang dan malam. Dia menegaskan, tidak ada seorang pun di instansi yang dipimpinnya yang akan menghalangi kios Madura beroperasi 24 jam sehari.

“Oleh karena itu kami tegaskan dan tegaskan bahwa tidak ada rencana politik atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasional warung makan atau toko kelontong milik masyarakat. Itu tidak ada,” tegas Titten dari Kementerian Koperasi dan UKM. kantor. . , Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Ia mengaku sudah mengecek langsung peraturan daerah yang mengatur jam operasional warung Mathura. Hasilnya adalah tidak ada batasan yang diharapkan.

 

Bahkan, Menteri Titten menilai pembatasan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 merupakan indikasi beroperasinya toko ritel modern.

“Iya, kami juga sudah mengecek Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung ke-13 tahun 2018 dan belum ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat,” ujarnya.

“Sebenarnya Perda ini mengatur jam buka ritel modern,” tegas Tetten.

happy Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan
Happy
0 %
sad Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan
Sad
0 %
excited Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan
Excited
0 %
sleepy Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan
Sleepy
0 %
angry Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan
Angry
0 %
surprise Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam di Bali, Jokowi Turun Tangan
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D