Wapres Setuju Pramuka Diperkuat: Kalau Bisa di Bawah Presiden
Jakarta – Wakil Presiden (WAPRES) Maruf Amin mengamini peran Pramuka kembali diperkuat. Bahkan, kalau bisa langsung berada di bawah presiden.
Hal itu disampaikan Wapres usai menjabat sebagai Pembina Upacara HUT ke-63 Pramuka Tahun 2024 di Lapangan Utama Indungur, Jakarta Timur, Rabu (14/08/2024).
Baca Juga: Wakil Presiden Maruf Amin, 12 Ribu Anggota Ikut HUT Pramuka ke-63
“Saya setuju sekali dengan peran pramuka, kalau peran pramuka diperkuat lagi. Kalau bisa langsung di bawah presiden,” kata Wapres.
Dengan begitu, menurut Wapres, pembinaan Pramuka lebih intensif dan optimal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang berdaya saing.
Baca juga: HUT Pramuka ke-63, Buwas Ajak Anggota Ikut Jaga Persatuan
Agar pembinaannya lebih intens, lebih baik, dan optimal. Untuk menumbuhkembangkan generasi muda kita sebagai generasi yang kelak menyongsong Indonesia Emas 2045, ujarnya.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, Pramuka penting bagi kehidupan dan kematian bangsa. Ia juga mengapresiasi terselenggaranya perayaan Hari Pramuka yang berhasil memecahkan rekor MURI.
Baca juga: Sejarah Hari Pramuka yang Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus, Simak
“Ini topik penting, persoalan nasional, persoalan hidup dan mati. Jadi jangan hanya pintar-pintar saja, tapi juga jujur. Ini yang ingin saya sampaikan, makanya saya mengapresiasi baik topik maupun pandangan-pandangannya. tampilkan hari ini.” dia menyimpulkan.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Pramuka Nasional Kwartir Komjen Pol (Purn) Budi Waseso mengutarakan penguatan peran pramuka di hadapan peserta Rakernas Gerakan Pramuka Tahun 2023.
Ia mengusulkan agar perubahan dan penambahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, khususnya mengenai kedudukan Gerakan Pramuka, harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Gerakan Pramuka tingkat nasional.
Selain itu, Gubernur sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pramuka Daerah dan Bupati/Walikota sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pramuka tingkat Cabang, yang harus dituangkan secara tegas dalam Undang-Undang Kepramukaan.