Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA

0 0
Read Time:3 Minute, 16 Second

gospelangolano.com, Jakarta Video remaja putri yang di-bully di Batam viral di media sosial. Video penuh cinta ini juga diunggah YouTuber Atta Hallilintar di akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, terlihat dua remaja putri mengalami kekerasan fisik dari remaja lainnya. Orang-orang berteriak di depan wajahnya beberapa kali hingga dia berhenti berteriak.

Kasus tersebut juga telah disidangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenappa).

Kementerian mengutuk kasus perundungan dan penganiayaan yang terjadi pada dua remaja putri, SR (17) dan ER (14), di kota Batam di Kepulauan Rio.

Nahar, Deputi Perlindungan Anak Khusus Kementerian PPPA, menegaskan pihaknya akan terus memastikan pengawasan dan dukungan terhadap keluarga dan anak korban.

Korban mendapat perundungan yang dilakukan oleh empat orang terduga pelaku, antara lain seorang perempuan dewasa berinisial NU (18) dan tiga orang gadis berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14). . Dari.”

Menurut Nahar, perundungan itu dilakukan karena pelaku asal Amerika itu marah kepada korban yang diduga merampas barang miliknya. Selain itu, terdakwa juga mengalami kerugian karena korban telah melayani terdakwa.

“Kami akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada para korban (bullying) dan juga akan mengambil tindakan serius dalam menangani hal tersebut dengan merencanakan langkah-langkah konkrit untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada para korban,” jelas Nahar.

Dari segi hukum, lanjut Nahar, pihaknya mendukung langkah aparat dalam menangani kasus tersebut.

Nahar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, kejadian tersebut bermula pada 28 Februari 2024.

Hari itu, korban dipukuli dan diserang oleh empat pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakaran, dan lebam di bagian leher. Korban juga mengalami bengkak di kepala, bekas cakaran di punggung, dan bengkak di pipi kiri.

Selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan dan dilakukan penyidikan di Satuan Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.

Nahar mengatakan pihak berwenang telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyidikan. UPTD PPA Kota Batam juga bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut. Semua pelaku sudah diamankan Polsek Barlong, kata Nahar.

Nahar mengatakan, para terduga pelaku dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (AKH) diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dilarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00. (Tujuh puluh dua juta rupee).”

Selain dikenakan pasal UU Perlindungan Anak, terduga pelaku dan AKH juga dapat dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 KUHP, yaitu:

(1).  Barang siapa secara terang-terangan dan dengan paksaan melakukan kekerasan terhadap orang atau harta benda, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, bila ia dengan sengaja merusak harta benda atau timbul luka akibat kekerasan yang digunakan.

“Bagi ketiga AKH, proses hukumnya harus mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 dengan mengutamakan pendekatan restorative justice, mengambil langkah hukum yang tepat dan adil dalam menangani perkara dengan tetap memberikan fokus. tentang pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” jelas Nahar.

Nahar mengatakan, UPTD PPA Kota Batam telah berkoordinasi dengan Polres Barelang dalam penanganan kasus tersebut dan melakukan sosialisasi kepada para korban. UPTD PPA juga mendampingi korban selama proses BAP dan melakukan asesmen sosial dan layanan psikologis.

“Diperlukan bantuan penuh terhadap korban dan terlapor,” kata Nahar. Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait terkait proses pendampingan dan layanan yang diberikan kepada korban serta memantau proses hukum yang masih berjalan. “

Untuk diketahui, Nahar mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan kekerasan di lingkungannya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

happy Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA
Happy
0 %
sad Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA
Sad
0 %
excited Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA
Excited
0 %
sleepy Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA
Sleepy
0 %
angry Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA
Angry
0 %
surprise Viral Perundungan pada 2 Remaja Perempuan di Batam, Ini Kata KemenPPPA
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D