Viral Pengguna Motor Masuk Jalan Tol MBZ Tanpa Helm dan Lawan Arah

Read Time:2 Minute, 2 Second

gospelangolano.com – Jalan tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat atau seperti bus, truk dan sejenisnya. Namun karena lemahnya pengamanan di setiap gerbang tol, sepeda motor masih bisa masuk.

Cukup banyak video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pengendara sepeda motor memasuki jalan raya. Kali ini terjadi di Tol Layang Jakarta-Chikambik II atau dikenal dengan Jembatan Mohammed bin Zayed.

Melalui video yang diunggah di Instagram @lowslomotif, seorang pengguna mobil berhasil mengejar pengendara sepeda motor yang datang dari arah berlawanan di tol Mohammed bin Zayed. Pengendara sepeda motor bahkan tidak mengenakan helm atau pelindung kepala.

Mengutip “Momen Pengendara Sepeda Motor Berkendara Tanpa Helm dari arah berlawanan di Tol Mohammed bin Zayed. Perekamnya: Orang Gila yang Mengendarai Sepeda Motor Berlawanan Arah di Jalan Tol Layang.” Jumat, 21 Juni 2024.

Belum ada informasi kronologis di mana sepeda motor tersebut berhasil masuk ke jalan raya.

Tol layang terpanjang di Indonesia terbentang dari Persimpangan Cikunar hingga Karawang Barat. Banyak melintasi bangunan transit yang ada baik berupa perlintasan, jembatan penyeberangan (JPO) maupun simpang susun.

Pada tahun 2021, Jembatan Jakarta-Chikambik berganti nama menjadi MBZ, atau Sheikh Mohammed bin Zayed, untuk menghormati Uni Emirat Arab yang telah menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia selama 45 tahun.

Diketahui jalan tol di Indonesia hanya digunakan untuk kendaraan roda empat seperti bus, truk, dan lain-lain. Namun karena lemahnya pengamanan di setiap gerbang tol, sepeda motor masih bisa masuk.

Melalui Peraturan Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Nomor 1, terlihat bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.  Pelanggar akan dikenakan denda dan hukuman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6 menjelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 14 tahun. hari, atau denda paling banyak 3 juta rupiah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Nomor 1 menjelaskan bahwa barangsiapa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan melanggar peraturan, perintah atau larangan yang ditunjukkan oleh rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana penjara sebesar jangka waktu tidak kurang dari satu tahun. Maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.  7 penyebab sepeda motor tiba-tiba mogok di jalan. Sepeda motor yang tiba-tiba mogok saat melaju di tengah jalan merupakan salah satu permasalahan yang bisa terjadi. gospelangolano.com.co.id 22 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Berikan Napas Baru pada Sampah Plastik dan Kemasan Karton Bekas
Next post Devoteam G Cloud Siap Dorong Transformasi Digital dengan Gemini dan Gemini Code Assist