Video Mobil Parkir Sembarangan Bikin Pemilik Kedai Makanan Susah Jualan

Read Time:2 Minute, 1 Second

JAKARTA – Masih banyak kendaraan di Indonesia yang tidak parkir di kawasan pemukiman. Bukan di garasi, masyarakat yang tidak memiliki tempat parkir cukup memarkir kendaraannya di pinggir jalan atau bahkan di tempat yang menghalangi akses orang lain untuk beraktivitas.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video viral memperlihatkan pemilik mobil Nissan March parkir sembarangan dan memblokir akses ke sebuah kafe.

Seperti dilansir gospelangolano.com Otomotif dari laman Instagram Jakarta, video terbaru 15 Mei 2024 memperlihatkan mobil berwarna putih bernomor registrasi B 1423 TOX yang ditutupi pita perekat dan surat peringatan yang diduga ditulis pemilik toko.

Kejadian tersebut juga menyulitkan pemilik usaha untuk berjualan karena Nissan March memblokir akses.

“Pengendara sembarangan memarkir mobilnya di depan warung gorengan sehingga pemilik warung tidak bisa membuka tempatnya,” tulis pemilik akun Instagram tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Cipeucang, Koja, Jakarta Utara.

Selain itu, pemilik kendaraan yang memarkir mobilnya sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.

Berdasarkan situs Toyota Astra, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Art. 118, diperjelas kendaraan bermotor tidak boleh berhenti atau parkir apabila: 

A. Tidak terdapat rambu berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris padat

B. Di beberapa tempat yang dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas dan angkutan jalan

C.Di jalan raya.

Selain logo parkir dan halte penyeberangan, Pasal 118(b) kembali memperjelas larangan parkir di tempat tertentu yang dapat membahayakan. Ada 8 area, uraiannya ada di bawah;

1. Penyeberangan pejalan kaki atau penyeberangan sepeda

2. Jalur khusus pejalan kaki

3. Membungkuk

4. Di jembatan

5. Tempat dekat perlintasan dan persimpangan

6. Sebelum masuk dan keluar halaman

7. Tempat di mana rambu-rambu jalan atau lampu lalu lintas berada

8. Dekat dengan alat pemadam kebakaran atau sumber air untuk memadamkan api.

Jika melanggar aturan ini, Anda bisa dijatuhi hukuman minimal satu bulan penjara dan denda maksimal PLN 250.000. Rp.

Video ini pun langsung menyedot perhatian netizen, banyak di antaranya yang menyarankan agar pemilik toko kelontong melepas keempat ban Nissan March tersebut.

Ban 4 pak, kalau begitu tokonya tutup, kata netizen itu.

“Kalau aku punya toko… aku akan mengambil ban dan menjualnya…” tulis netizen.

“Keempat bannya hilang,” kata salah satu netizen.

“Seperti punya garasi sendiri,” tulis netizen lainnya. Terpopuler: ‘Desa Maling’ di Google Maps, Masyarakat Adat Ancam Serang Wisma di Tempat LGBT Penyerangan Pimpinan Perusahaan Rental Mobil Jakarta di Kabupaten Pati berdampak jangka panjang tidak hanya pada proses hukum, tapi juga . pada gambar daerah. gospelangolano.com.co.id 17 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Biaya Kuliah Kedokteran 2024 di UGM, Unpad, Unair, Undip, dan UNS, Mana yang Termahal?
Next post Gerhana Matahari Total 8 April 2024: Jadwal, Lokasi, dan Cara Menyaksikan Fenomena Langka Ini