UGM Kaji Ulang SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik, Wakil Rektor: Non Diskriminasi

Read Time:1 Minute, 49 Second

Yogyakarta – Universitas Gadja Mada (UGM) telah merevisi Surat Edaran Dekan (SE) Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). (LGBT) dilarang melakukan kegiatan di lingkungan fakultas.

Prof Vining Addasmuru, Wakil Rektor Bidang Pendidikan UGM, mengatakan langkah-langkah telah diambil untuk merevisi kebijakan SE agar sejalan dengan kebijakan nasional dan undang-undang terkait.

Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan, UGM mempunyai sikap dan kedudukan yang kuat berdasarkan nilai-nilai keadilan, menghargai keberagaman, serta menghargai hak dan kebebasan dasar.

Pada 29 Desember 2023, Vining dari Antara mengatakan, “Non-diskriminasi dan perlindungan terhadap pihak-pihak rentan adalah wajib dalam konstitusi Indonesia dan undang-undang yang meratifikasi konvensi hak asasi manusia internasional.”

Dijelaskannya, pihaknya berupaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan nyaman sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 46. 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan Indonesia.

Pada saat yang sama, lanjut Vining, UGM telah memiliki kebijakan anti kekerasan yang tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang telah direvisi untuk mencegah kekerasan seksual pada tahun 2023. Masyarakat UGM.

Selain itu, UGM memiliki perencanaan strategis (Renstra) yang menjadi landasan pengembangan dan pengelolaan proses pendidikan, penelitian, dan pelayanan publik. 

“Rencana strategis tersebut menekankan UGM sebagai kampus inklusif dan mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kohesi sosial dalam interaksi UGM.”

Surat edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang sebelumnya dimuat di situs resmi FT UGM menyatakan bahwa Fakultas Teknik menolak dan melarangnya. Seluruh Fakultas Teknik UGM diterbitkan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tempat diadakannya kegiatan LGBT, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, dalam SE tersebut disebutkan bahwa FT UGM dapat memberikan sanksi maksimal kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang menunjukkan perilaku dan/atau menyebarkan pengetahuan, pemikiran, sikap, atau perilaku yang pro LGBT. Paraz Tegu yang mengaku membolos semasa sekolah: Menurut Pak Rektor Go Paraz Tegu, ia biasa membolos di sekolah karena kemampuan berpikirnya. Praz memutuskan untuk sangat tertarik pada hal-hal yang berhubungan dengan seni. gospelangolano.com.co.id 22 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post JK Sebut Sudah Saatnya Indonesia Jadi Pemberi Beasiswa Bagi Mahasiswa Negara Lain
Next post Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Berikan Napas Baru pada Sampah Plastik dan Kemasan Karton Bekas