Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut

Read Time:2 Minute, 0 Second

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum menyetujui Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSOBPT).

Beberapa Wali Amanat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) juga telah menjadikan kebijakan ini sebagai dasar penyusunan Uang Kuliah Satuan (UKT) yang baru.

“Permendikbud 2/2024 menurut SSOBPT merupakan salah satu akar permasalahan tingginya kenaikan UKT di PTN. Kami mendorong Menteri untuk segera mencabut Permendikbud 2/2024 agar sekalipun ada UKT naik, tetap seimbang “Ini sesuai dengan apa yang disampaikan komisi.

FYI, beberapa PTN sedang menyikapi keputusan Rektor yang menaikkan biaya UKT dan Pengembangan Kelembagaan (IPI) bagi mahasiswa baru angkatan 2024/2025 menyusul keputusan penghapusan UKT dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, pengelola PTN tetap menjadikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuan penyusunan UKT baru. seperti Universitas Sumatera Utara dan beberapa universitas nasional lainnya.

Aksi ini mendapat protes dari kalangan mahasiswa. Empat mahasiswa UGM sudah secara resmi mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) pengujian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2/2024.

Heady mengatakan Permendikbud 2/2024 dengan mudah dimaknai oleh pengelola PTN untuk meningkatkan kecerobohan UKT dan IPI. Misalnya, dalam undang-undang ini, PTN berwenang menentukan UKT dan IPI setelah penerimaan mahasiswa secara formal.

“PTN juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan UKT dari segi satuan biaya kuliah yang dipengaruhi oleh komponen indeks harga daerah, mutu kampus, penerimaan mahasiswa baru, mutu fakultas, dan strategi dukungan infrastruktur yang dapat diputuskan secara sepihak oleh pihak kampus,” ujarnya ditentukan”.

Di sisi lain, sistem pengendalian yang dilakukan Kemendikbud Ristek terhadap jumlah UKT lemah, kata Huddy. Buktinya, jumlah mahasiswa baru UKT baru angkatan 2024/2025 meningkat lebih dari 100% di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.

Meski dalam pedoman tersebut jelas disebutkan bahwa perpanjangan UKT bagi PTN berbadan hukum harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek dan BLU PTN harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun buktinya Memang benar, pemerintah kurang baik sehingga terjadi lonjakan UKT dan IPI yang diprotes oleh mahasiswa dan masyarakat.

Politisi PKB itu menegaskan, dukungan manajemen PTN harus lebih banyak agar tidak terjadi kenaikan UKT yang besar. 20% dari APBN dimungkinkan jika dilakukan pengelolaan dan alokasi kredit wajib yang lebih tajam dalam anggaran pendidikan.

Penambahan UKT dan IPI ke PTN terkonfirmasi. Namun hal itu harus dilakukan secara merata agar tidak membebani siswa. Pada akhirnya beliau mengatakan: “Selain itu, anggaran departemen pendidikan tinggi harus ditingkatkan dari 20% anggaran APBN.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk yang Nakal dan Persulit Petani, Mentan: Itu Pidana!
Next post 5 Tantangan Indonesia dalam Lindungi Anak dan Remaja dari Bahaya Rokok Menurut Pakar