Tegaskan Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihapus, Nadiem: Mohon Tidak Lagi Dibahas
JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Anwar Makarim menegaskan, kelas Pramuka sepulang sekolah belum ditiadakan di sekolah. Pengawalan juga sudah menjadi keharusan di sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Nadim pada Rabu (3/4/2024) pada Rapat Kerja Eks Komite DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Nadeem mengatakan, “Tolong jangan membahas lebih jauh apakah Pramuka dilarang atau dikeluarkan dari sekolah, karena aturannya sudah sangat jelas bahwa ini adalah kegiatan ekstrakurikuler yang sebaiknya diselenggarakan oleh sekolah.”
Baca juga: Muzani: Salah besar jika Pramuka dihapuskan dari kurikulum wajib ekstrakurikuler
Bahkan, mantan petinggi Gojek ini mengatakan pihaknya akan meningkatkan status Pramuka dengan memasukkannya ke dalam kurikulum mandiri. Dengan demikian, kata Nadeem, Pramuka bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler.
Nadeem mengatakan, “Menurut saya, satu hal yang secara teoritis sangat menarik adalah bagaimana kita bisa memperbaiki keadaan Pramuka sebelum mereka keluar dari sekolah, sehingga materinya bisa dimasukkan ke dalam kurikulum mandiri.”
“Jadi inilah yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya bersifat ekstrakurikuler, bisa dimasukkan ke dalam pendidikan bersama,” ujarnya.
Baca juga: Komite DPR
Di sisi lain, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anindito Adetomo menegaskan bahwa Pramuka akan masuk dalam kurikulum mandiri. Ia juga menegaskan bahwa Pramuka tidak akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler.
“Oleh karena itu, Pramuka masih masuk dalam kurikulum mandiri. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkannya sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler. Maka kami tekankan sekali lagi bahwa Pramuka tidak akan dikeluarkan dari kurikulum mandiri,” jelas Anindito.
Dikatakannya, “Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang mengamanatkan sekolah untuk memiliki kelompok Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan Pramuka merupakan hak siswa.”
Sebelumnya, kabar penghapusan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke-12 Tahun 2024 sempat menyita perhatian. Keputusan tersebut tampaknya didasari oleh perkembangan penerapan Kurikulum Mandiri (Kurmer) yang dinilai berhasil.
Padahal, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa mulai dari SD hingga SMA selama bertahun-tahun.
Program ekstrakurikuler wajib adalah program ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh seluruh siswa, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan mereka mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.