Tanpa Tapera, Kim Jong Un Bangun 50 Ribu Rumah Gratis Warga Korea Utara
gospelangolano.com, Jakarta Kabar mengenai Program Kontribusi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Persoalan Tapera dianggap membebani buruh.
Tapera adalah program di mana mereka yang berpenghasilan lebih dari upah minimum dipotong sebesar 3% dari gajinya untuk perumahan.
Program hibah Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh perumahan yang terjangkau dengan menggunakan dana yang diterima dari hibah tersebut.
Namun, proyek perumahan bukan satu-satunya perhatian di Indonesia. Korea Utara, di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, memiliki agenda serupa namun dengan pendekatan berbeda.
Dikutip dari Straits Times, Jumat (6 Juni 2024), di Korea Utara, membangun rumah untuk masyarakat tidak mengurangi upah. Pemerintah akan membangun setidaknya 50.000 rumah gratis bagi warga yang tinggal di ibu kota Pyongyang tanpa membayar orang. Targetnya akan selesai pada tahun 2025
Rencana ambisius tersebut diharapkan selesai pada tahun 2025. Saat ini, 10.000 unit rumah gratis telah selesai dibangun, dengan upacara pemotongan pita yang dihadiri oleh Kim Jong Un pada 17 Mei 2024 di Distrik Hwasong, Pyongyang.
Proyek tersebut merupakan tujuan utama Partai Pekerja Korea untuk menyediakan perumahan atau perumahan mandiri bagi rakyatnya dan menjadikan Pyongyang sebagai kota yang terkenal di dunia.
Kim Jong Un mengatakan, pembangunan ini merupakan tugas negara untuk memberikan manfaat yang diperlukan bagi rakyat tanpa menimbulkan beban baru bagi mereka.
Kedua program ini memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan perumahan bagi masyarakat namun menggunakan metode yang berbeda. Di Indonesia, Tapera mengumpulkan uang dari iuran karyawan, yang kemudian digunakan untuk membangun rumah.
Kini, di Korea Utara, pemerintah mendanai proyek perumahan tanpa meminta masyarakat menyumbang uang.
Perbandingan ini menunjukkan perbedaan pendekatan kedua negara dalam menyelesaikan krisis perumahan. Tapera di Indonesia di satu sisi memanfaatkan kontribusi masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, di sisi lain Korea Utara mengandalkan sumber daya negara untuk menyediakan perumahan gratis bagi rakyatnya.
Meski dana dan tujuannya berbeda, kedua program ini menunjukkan bagaimana masing-masing pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pembelian rumah.
Komisaris Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Lembaga Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengatakan, penerima manfaat Tapera dapat mengajukan pinjaman pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
Hal itu diungkapkan Heru saat ditemui di Kantor Presiden, tertulis, Minggu (6 Februari 2024).
Dijelaskannya, jika semakin banyak masyarakat yang bergabung dengan Tapera untuk melakukan penyetoran, maka tujuan kerja sama dapat segera terlaksana untuk membantu pekerja mandiri dan pekerja mandiri.