Tanggapi Protes UKT Mahal, Pejabat Kemendikbudristek Sebut Pendidikan Tinggi Itu Tersier

Read Time:3 Minute, 12 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons gelombang kritik dan protes terkait biaya kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang kian meningkat. Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan pendidikan tinggi di Indonesia tidak bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan ketenagakerjaan perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutupi seluruh kebutuhan ketenagakerjaan.

Terkait banyaknya keberatan mengenai UKT, Tjitjik mengatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan menengah atau pilihan yang tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun. Wajib belajar di Indonesia hanya 12 tahun, yaitu dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas.

Artinya, tidak semua lulusan SMA harus masuk perguruan tinggi. Itu pilihan, kata Tjitjik di Kementerian Pendidikan. dan Dinas Kebudayaan, Rabu 15 Mei 2024, dikutip dari akun YouTube Jawa Pos TV, Kamis (16/5/2024).

“Apa implikasinya terhadap pendidikan tinggi? Pendanaan pemerintah untuk pendidikan difokuskan, pertama, untuk mendukung wajib belajar yang diamanatkan undang-undang,” lanjutnya.

Meski demikian, Tjitjik tetap mempertahankan tanggung jawab pemerintah dengan memberikan pendanaan melalui BOPTN. Namun besarannya belum bisa menutupi biaya kuliah tunggal (BKT), sehingga sisanya ditanggung masing-masing mahasiswa melalui UKT.

Ia menambahkan, UKT belum meluas, namun kelompok UKT lebih banyak di beberapa sekolah negeri (PTN). Integrasi kelompok UKT ini diselenggarakan oleh beberapa PTN untuk memberikan manfaat bagi mahasiswa dari keluarga mampu.

Jadi kami tidak akan memperluas UKT tetapi menambah kelompok UKT untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga baik-baik, katanya di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.

Tjitjik menjelaskan, kendalanya adalah pihak kampus menawarkan lonjakan besar biaya UKT yang biasanya ada dari UKT bentuk empat menjadi bentuk lima dan seterusnya rata-rata lima hingga 10 persen. Hal ini menjadi kontroversial sehingga menimbulkan gelombang demonstrasi sekolah negeri (PTN) di beberapa daerah.

Namun, pemerintah telah menyesuaikan masing-masing PTN menjadi 20 persen dari UKT kelas satu dan UKT kelas dua untuk memastikan masyarakat miskin memiliki akses terhadap pendidikan tinggi. Tjitjik juga mengingatkan PTN pengelola kelompok UKT untuk menanyakannya terlebih dahulu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah disetujui, mereka harus memberi tahu siswa. Ia menambahkan, Direktur Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Abdul Haris mengimbau seluruh Rektor PTN usai aksi demonstrasi mahasiswa di UKT.

Kajian terhadap berbagai kebijakan diperlukan dalam tekad UKT untuk tidak menyeret dan mengganggu proses belajar mengajar. “Kami akan meminta bukti kepada seluruh perguruan tinggi, kami akan meminta perguruan tinggi untuk membuka saluran bukti,” jelasnya.

Perguruan tinggi bebas menentukan besaran UKT untuk jenjang III dan seterusnya, sedangkan untuk jenjang I dan II ditentukan oleh pemerintah. Undang-undang nomor: 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah harus menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan indeks biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditinjau dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan isi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sifat program studi dan jumlah harga lokal. SSBOPT menjadi dasar alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan BKT dan keputusan BKT sendiri menjadi dasar penetapan UKT untuk setiap program studi gelar dan sarjana. 

Di sisi lain, Gerakan Komunitas Aktivis Milenium Indonesia meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan peningkatan UKT pada perguruan tinggi negeri di Indonesia. Menurut Ketua Umum Jenderal KAMI Ilham Latupono di Jakarta, Rabu, masalah ini harus segera diselesaikan, agar tidak berdampak pada pembentukan generasi muda yang akan mewujudkan konsep Indonesia Emas 2045. .

“Mahasiswa masa kini akan menjadi pemimpin bangsa dan negara pada tahun 2045, bayangkan jika mereka putus kuliah karena kurangnya pertumbuhan UKT ini,” ujarnya.

Jenderal KAMI juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera mengakhiri pemekaran UKT dan memantau aktivitas sekolah negeri. “Jangan sampai desentralisasi kampus membuat bisnisnya stabil, apalagi berdampak pada mahasiswanya,” jelasnya.

Ilham meyakini Presiden Jokowi memiliki komitmen yang tinggi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Tanpa dukungan generasi emas, lanjutnya, visi tersebut tidak dapat terwujud. Ia meyakini peristiwa ini menjadi pengingat bagi Presiden terpilih RI pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto, untuk berkomitmen mencapai visi Indonesia Emas 2045.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Coldspace Hadirkan Teknologi Hybrid Cold Fulfillment Warehouse Pertama di Indonesia
Next post Mau Kuliah Gratis? Daftar Beasiswa Cakap Digital dari Cyber University