Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum

0 0
Read Time:2 Minute, 54 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belakangan ini mendapat kecaman karena rencananya mewajibkan penerbit game di Indonesia berbadan hukum.

Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika itu diungkapkan Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konferensi pers di Jakarta.

Pria yang diketahui bernama Sammy itu juga mengatakan, peraturan menteri yang mengatur hal tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Sontak klaim tersebut langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari developer game tanah air hingga para gamers Tanah Air.

Kritik paling keras datang dari pendiri Toge Productions, Chris Antony. “Mohon direview @kemkominfo,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Bayangkan saja game Indonesia ingin mendunia dengan berkolaborasi dengan penerbit luar negeri, namun malah diblokir di negaranya sendiri karena penerbitnya asing, lucu banget kan?”

Tak hanya itu, Chris menyoroti rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan membentuk lembaga pemeringkat yang tugasnya dilimpahkan kepada pihak ketiga.

Tweet Chris pun mendapat dukungan dari banyak gamer dan pengembang game lainnya, yang mengkritik kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang menurutnya berpotensi “mematikan” industri game Tanah Air.

Setelah ramai berdiskusi di media sosial, Chris pun mengunggah informasi terkini pertemuannya dengan AGI (Asosiasi Gaming Indonesia) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri yang diterbitkan ini merupakan revisi klasifikasi permainan yang menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, ujarnya.

“Tidak ada aturan dalam peraturan tersebut bahwa penerbit harus berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia.”

Chris mengatakan: “Rapat dadakan hari Minggu lalu mengungkapkan bahwa peraturan mengenai penerbit asing masih sebatas pembahasan, dan sebagian besar gamedev yang hadir menyatakan tidak setuju dengan gagasan mewajibkan penerbit berbadan hukum. Di Indonesia.”

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan rencana mewajibkan penerbit game di Indonesia memiliki badan hukum. Aturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam peraturan menteri.

Hal itu diungkapkan Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Samuel mengatakan, peraturan menteri yang mengatur hal tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Saat ini, kata Samuel, ketentuan tersebut menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Samuel menjelaskan, aturan tersebut merupakan upaya mendukung ekosistem gaming di Tanah Air.

“Meski proses pembuatannya diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun tetap harus mendaftar di Kumhan (Kemenkumham). Begitu dapat, akan diatur,” kata pria bernama Sammy itu.

Ia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin menciptakan ekosistem game yang harus dipatuhi semua aturannya. Oleh karena itu, menurut Samuel, penerbit yang menawarkan gamenya di Indonesia juga mendirikan perusahaan di Indonesia.

“Jadi kami ingin menciptakan ekosistem dalam permainan di mana semua aturan harus dipatuhi. “Sudah ada keinginan untuk membuka layanan tersebut di Indonesia, makanya kita harus membangunnya (perusahaan di Indonesia) agar bermanfaat bagi Indonesia dan orang-orang game developer kita bisa mempublikasikannya ke mereka,” ujarnya.

Saat merumuskan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengatakan bahwa diskusi publik telah dilakukan dengan pemangku kepentingan di industri game. Menurut Samuel, penerbit yang tidak mengikuti aturan tersebut terancam pemblokiran.

“Jika tidak terdaftar di sini, jika penerbit tidak memiliki kehadiran resmi di sini, saya akan memblokir game tersebut. Kami ingin menciptakan ekonomi digital, kami tidak ingin menjadi penonton,” imbuhnya.

Namun, dia memastikan penerbit akan diberikan waktu untuk melakukan migrasi setelah aturan tersebut berlaku.

Perkembangan industri game di Indonesia dikenal dengan perkembangan yang pesat. Berdasarkan survei yang dilakukan, potensi pasar gaming di Indonesia mencapai US$2 miliar pada tahun lalu.

Kita ngobrol dengan asosiasi gaming di Indonesia bagaimana kita bisa membangun industri gaming, tidak hanya terkait industrinya saja, tapi kontennya disesuaikan dengan konten Indonesia, ” dia berkata.

happy Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum
Happy
0 %
sad Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum
Sad
0 %
excited Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum
Excited
0 %
sleepy Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum
Sleepy
0 %
angry Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum
Angry
0 %
surprise Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D