Taiwan Kecam China Soal Perubahan Rute Penerbangan tanpa Konsultasi Bilateral
JAKARTA – Taiwan kembali mengecam keras pengumuman sepihak China mengenai perubahan tata letak rute penerbangan W122 dan W123 tanpa konsultasi bilateral. Sebab, hal tersebut dapat mempengaruhi keamanan penerbangan regional serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.
Pada tanggal 30 Januari tahun ini, Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok membatalkan perjanjian transit satu arah yang dibuat pada tahun 2015 pada tiga rute M503, W122 dan W123.
Pada tanggal 18 April 2024 diumumkan secara sepihak bahwa rute W122 dan W123 akan diluncurkan enam kali dalam satu hari. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan ICAO, tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan perdamaian serta stabilitas Selat Taiwan, serta melemahkan status quo dan fondasinya. rasa saling percaya di Selat Taiwan.
“Kami mengutuk keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan komunitas internasional untuk bersama-sama mendorong Tiongkok agar segera memulai perundingan dengan Taiwan mengenai masalah ini,” kata Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO).
Bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO menyatakan bahwa perubahan pada jaringan penerbangan harus dikoordinasikan dengan semua area informasi penerbangan yang berdekatan.
“Area Informasi Penerbangan Taiwan Matsu” berada di sebelah rute W122 dan “Area Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan” berada di sebelah rute W123, namun lokasi terdekat hanya berjarak 1,7 mil.
Namun, Tiongkok mengumumkan perubahan jaringan tersebut tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taiwan”. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menyoroti sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.
Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Saat ini terdapat sekitar 400.000 WNI yang tinggal, belajar dan bekerja di Taiwan. Perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan berkaitan erat dengan kepentingan inti ekonomi dan perdagangan Indonesia serta perlindungan warga negara Indonesia.
Pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan jalur udara disebut melanggar aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan membahayakan perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan, serta keamanan publik.
Biro Ekonomi dan Perdagangan di Taipei, Indonesia menyerukan kepada industri, pemerintah, universitas, penelitian dan media Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan.