Surat Edaran Panduan Etika Kecerdasan Artifisial Diharapkan Terbit Bulan Ini
gospelangolano.com Tekno – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Etika Kecerdasan Buatan (AI) sudah memasuki tahap akhir dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Kita harapkan bulan ini bisa terbit. Sekarang sedang finalisasi,” ujarnya, Rabu, 6 Desember 2023. Ia mengatakan, pihaknya saat ini menyambut berbagai masukan dan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk organisasi masyarakat. Surat Edaran kepada Sipil Nezar Patria ini akan mengatur tentang pedoman etika kecerdasan buatan dalam masyarakat produksi, mengingat harus komprehensif dan menghasilkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. “Kami saling berkonsultasi tentang sisi mana yang harus diyakini, sisi mana yang harus dilihat dan sebagainya karena itu adalah pedoman etika bersama,” jelas Wamenkominfo. Surat edaran ini juga diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengelola penggunaan kecerdasan buatan di masyarakat dan menjadi landasan etika bagi pengembangan ekosistem kecerdasan buatan di tanah air. Ia juga menjelaskan, surat edaran ini bersifat pengaturan yang lebih lunak dan bukan merupakan peraturan wajib. Oleh karena itu, surat edaran ini menjadi acuan etika bagi para pelaku ekonomi, masyarakat umum, mulai dari tahap desain, pengembangan, dan implementasi penggunaan AI di berbagai sektor. “Surat edaran etika AI ini lebih dimaksudkan sebagai acuan norma-norma yang dapat dianut oleh ekosistem pengembangan AI,” kata Nezer Patria. Ia menambahkan, sebagai langkah awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika memilih mengatur surat edaran ketimbang mengeluarkan aturan tegas. Pasalnya, Indonesia masih dalam tahap penemuan dan inovasi penggunaan kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, pemanfaatan kecerdasan buatan saat ini lebih mengarah pada pengawasan dan tata kelola yang dapat membantu peraturan yang lebih mengikat, ujarnya seraya menambahkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Pribadi. Dengan sirkular data, Indonesia harus memiliki landasan etika yang kuat dalam mengembangkan kecerdasan buatan yang dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko. “Hal ini merupakan salah satu tujuan dari surat edaran Menkominfo mengenai etika kecerdasan buatan,” kata Wamenkominfo. 6 Tanda tangan elektronik wajib sah Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezer Patria mengatakan ada enam syarat yang diatur dalam UU ITE agar tanda tangan elektronik sah secara hukum. gospelangolano.com.co.id 4 September 2024