Soal Kejelasan Insentif Mobil Hybrid, Ini Kata Menperin
Jakarta – Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi di Indonesia dengan memberikan program insentif kendaraan listrik. Seiring berjalannya waktu, mobil hybrid dianggap layak mendapatkan insentif ini.
Ingat, model mobil ini tercatat mampu menurunkan emisi karbon sebesar 48 derajat, berdasarkan perhitungan emisi dari tangki bensin hingga knalpot. Artinya, penurunan emisi dua mobil hybrid setara dengan mobil listrik berbasis baterai.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian menjelaskan, perkembangan rencana pemberian insentif mobil hybrid saat ini sedang dibahas pemerintah.
“Insentif mobil hybrid sudah mulai dibicarakan di pemerintah, kita tunggu saja hari pertandingannya,” ujarnya seperti dikutip gospelangolano.com Otomotif di JCC Senayan.
Terkait pernyataan motivasi, Menteri Tenaga Kerja Agus belum mau memberikan keterangan tambahan.
“Belum ada informasi detailnya (insentif mobil hybrid). Nanti kita bahas,” kata Kementerian Perindustrian.
Sebagai tambahan informasi, saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang insentif bagi mobil hybrid. Aturannya ada dan hanya berlaku untuk kendaraan listrik.
Dukungan untuk kendaraan hybrid hanya berupa keringanan PPnBM sesuai volume silinder dan emisi, dengan persentase berkisar antara 15 persen, 20 persen, hingga 30 persen.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional yang mendapat keringanan PPnBM sebesar 15 persen hingga 75 persen. Kemenkum HAM: Paspor Indonesia akan semakin efisien pada 17 Agustus, kata Group Head Verifikasi Dokumen Perjalanan Kemenkumham (Ditjen Kemenkumham) RI, Arvin Gumilang kepada pih gospelangolano.com 16 Juli 2024