Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI

0 0
Read Time:3 Minute, 12 Second

gospelangolano.com, Jakarta- PP Perbasi akhirnya buka suara terkait perselisihan perdata antara Erick Herlangga selaku pemilik Louvre Surabaya yang melalui serangkaian tahapan dan proses di pengadilan. Pada konferensi pers, Parbasi mengatakan dia menghormati keputusan tersebut tetapi mempertanyakan pemberitahuan resmi tersebut.

Seperti diketahui, Erick Herlangga sekaligus mengajukan 2 perkara ke PN Jakarta Pusat, yakni Perkara Nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara Nomor 262/Pdt. .G. /2023 /PN.Jkt.Pst berisi tentang Default.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut memutus 2 perkara dengan hasil menolak perkara penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan banding atas perkara ini. Perkara Nomor 261 menjadi Nomor 527/PDT/2024/PT ​​DKI dengan agenda PMH dan Perkara Nomor 262 menjadi Nomor 526/PDT/2024/PT ​​DKI dengan agenda wanprestasi.

Perkara Nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menolak perkara penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Sedangkan perkara nomor 526 DKI telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, dan PP Perbasi wajib mengembalikan uang jaminan sebesar Rp 150.000.000,-.

Terkait keputusan tersebut PP Perbasi menghormati keputusan tersebut. Dalam Perkara Nomor 527, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengirimkan pemberitahuan isi putusan kepada PP Perbasi pada 27 Juni 2024.

Sedangkan jika nomor perkaranya 526, PT DKI Jakarta belum mengirimkan pemberitahuan isi putusan tersebut ke PP Perbasi. Ini pertanyaan PP Perbasi, Perkara No. 527 Mengapa PP Perbasi mendapat pemberitahuan tentang isi putusan tersebut. Sedangkan perkara 526, kami belum menerima pemberitahuan mengenai isi putusan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ayat (1) Pasal 46 menyatakan, “Permintaan sidang dalam suatu perkara perdata dilakukan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama tempat perkara itu”. telah diputus, 14 hari setelah putusan (empat belas) dalam jangka waktu atau putusan pengadilan yang masih dalam proses disampaikan kepada pemohon.”

Sehingga wajar jika PP Perbasi mendapat pemberitahuan resmi terlebih dahulu mengenai isi putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Oleh karena itu, tersebarnya informasi bahwa perkara ini bersifat inkracht (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) menjadi permasalahan bagi PP Perbasi karena PP PERBASI belum diberitahu secara resmi mengenai isi putusan PT DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Hukum, Etika, dan Disiplin PP PERBASI Jorge Fernando Dendeng mengatakan mengapa pada awal ABL 2023, PP PERBASI meminta Louvre menyetor Rp 150 juta sebagai jaminan jika kompetisi berakhir. Ada komitmen Louvre yang belum terpenuhi selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Pada praktiknya, berdasarkan laporan beberapa vendor, Louvre masih memiliki kewajiban yang belum dibayar. Beberapa pedagang sudah melaporkan hal ini ke PP Perbasi.

Salah satunya adalah penyedia streaming dengan tagihan Rp 400 juta. Belum lagi bus, stasiun dan vendor lainnya yang belum dibayar.

“Jadi PP Parbasi mencoba membantu pedagang yang pembayarannya belum diselesaikan oleh Louvre. “Kami niatkan Erick Herlangga terlebih dahulu beritikad baik memenuhi kewajibannya kepada vendor agar uang jaminan bisa segera kami kembalikan,” jelas George.

“Dengan keputusan seperti ini, bagaimana pedagang yang membantu gerobak ini mendapatkan jaminan pengembalian dana?”

Dengan situasi tersebut, PP Perbasi sebenarnya sudah memenangkan tiga gugatan yang diajukan Louvre.

“Jadi tentu saja Perbasi memenangkan sebagian besar gugatan yang diajukan Louvre dalam kasus ini. Kami memenangkan tiga kasus. Berawal dari perkara melawan hukum, kami juga menang di tingkat banding. “Kemudian awalnya kami memenangkan kasus wanprestasi di tingkat pengadilan negeri,” jelas Nirmala Devi.

“Maka tidak perlu ke pengadilan untuk mengembalikan uang titipan tersebut. Uang titipan pasti akan dikembalikan jika semua pekerjaan dilakukan bersama pihak yang berkepentingan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari skorsing sampai batas waktu tertentu yang dilakukan PP Perbasi Louvre Surabaya. Akibat skorsing tersebut, klub Louvre Surabaya dilarang mengikuti seluruh kejuaraan bola basket nasional dan internasional.

Keputusan tersebut membekukan peluncuran proses investigasi dugaan insiden pengaturan skor Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023. Di ABL.

Oleh karena itu, Louver mempermasalahkan surat pembekuan PP Perbasi dan mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditolak pengadilan.

happy Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Happy
0 %
sad Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Sad
0 %
excited Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Excited
0 %
sleepy Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Sleepy
0 %
angry Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Angry
0 %
surprise Soal Kasus Klub Louvre, Perbasi Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D