Sinergikan Persetujuan Bangunan Gedung, Satgas UU Cipta Kerja: Berbasis Digital
SURAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group Discussion dengan topik “Menyerap Aspirasi Penyelenggaraan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan peraturan turunannya” di Surakarta, 25 Maret , 2024.
Diskusi dibuka oleh Sekretaris Pokja Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, yang mengatakan proses izin mendirikan bangunan harus dilakukan dengan cepat dan berbasis digital.
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang tadinya banyak pintu menjadi hanya satu pintu, salah satunya izin dasar yang dikaitkan dengan Izin Mendirikan Bangunan (PBG),” jelas Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Forum Koordinasi Nasional bersama para pimpinan daerah, seluruh izin mendirikan bangunan harus cepat dan berbasis digital sepenuhnya, bukan lagi analog.
Intinya satu, yaitu percepatan. Semakin cepat izinnya, maka semakin banyak lapangan kerja yang terbuka dan perekonomian Indonesia tumbuh, kata Arif dalam sambutannya.
Dengan menggerakkan perekonomian nasional melalui instrumen investasi, Arif menegaskan modal harus dikembangkan.
“Modalnya bukan sekedar materi, tapi modal sumber daya manusia dan juga alat-alat seperti mesin. Nah, sumber daya manusia dan mesin itu memerlukan suatu bangunan agar bisa berfungsi dan menghasilkan barang, jadi perizinan bangunan itu harus sederhana.” Arif menekankan.
Arif juga menjelaskan, gedung ini memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat yang tinggal di dalamnya sehingga memerlukan pengawasan yang cukup ketat selain izin sederhana.