Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Ini Perbedaan ASN dan PNS
JAKARTA – Inilah perbedaan ASN dan PNS yang harus diketahui prajurit CPNS. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada minggu ketiga Maret 2024. Jumlah pendaftar diperkirakan akan bertambah mengingat seleksi CPNS selalu tertunda setiap tahunnya.
Dalam seleksi CPNS ada dua istilah yang familiar di telinga yaitu ASN dan PNS. Ada sebagian orang yang membandingkan kata ASN dan PNS. Padahal ASN dan PNS berbeda. Artikel kali ini akan membahas perbedaan ASN dan PNS, yuk simak definisinya
PNS memang ASN tapi ASN bukan berarti PNS
Terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kepegawaian Negara disebutkan bahwa ASN adalah tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan PNS yang berkewarganegaraan Indonesia memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat menjadi ASN tetap oleh pejabat Pamong Praja untuk memangku jabatan di pemerintahan.
Pejabat ASN dan pegawai PPPK diangkat oleh aparatur sipil negara dan diberi pekerjaan di sektor publik atau diberi pekerjaan lain di pemerintahan dan dibayar menurut undang-undang.
Jadi, bisa dikatakan perbedaan keduanya adalah PNS memang ASN, tapi ASN bukan PNS. ASN bisa menjadi PPPK.
Syarat ASN
Masih dari undang-undang yang sama, berikut tugas pegawai ASN:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
2. Untuk mematuhi persyaratan hukum
3. Gunakan nilai kunci ASN dan kode ASN untuk adat istiadat dan prosedur