Satgas RAFI 2024 Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat
REPUBLIK.CO. Beberapa kejadian yang dilaporkan ke Satgas RAFI 2024 antara lain pemalsuan produk Pertamax di SPBU Jakarta, Tangerang, dan Dipok, serta tercampurnya Pertalite dengan air di SPBU di Bekasi.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Nyaga Irto Ginting mengatakan, pembukaan SPBU serta cara pengawasan dan pengendaliannya tidak lepas dari upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal Polri (BARESCRIM).
“Kemitraan dengan BareScrim Police ini merupakan bagian dari komitmen bersama kami untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk dan layanan bahan bakar yang digunakan masyarakat setiap hari, khususnya bahan bakar bersubsidi. Kami telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU palsu untuk mencegah hal ini terjadi lagi.” kata Irto.
Sebelumnya, Bareskrim Polres Metro Kota Bekasi mengumumkan hasil penyidikan kasus pertalite yang tercampur air di SPBU JL Ir H Juan Kota Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pertalit diduga dicampur air dan dibeli oleh petugas keamanan SPBU Pertalit untuk kepentingan pribadi yang bekerja sama dengan Awak Kapal Tanker (AMT).
Pengungkapan persidangan berikutnya adalah penipuan Pertamax. Dari informasi, beberapa barang bukti diantaranya 29.046 liter bahan bakar Pertamax palsu yang disita dari empat SPBU yakni Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Penang, dan Tangerang. Lalu, SPBU di Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan SPBU di kawasan Simangis Depok.
Irto mengatakan, untuk menjamin kuantitas dan kualitas (QQ) produk, dilakukan pemeriksaan berkala mulai dari terminal BBM hingga SPBU sebelum didistribusikan ke masyarakat. Misalnya, adanya spesifikasi produk secara acak pada kapal tanker sebelum meninggalkan TBBM, pengujian air sebelum diturunkan di SPBU dan pemeriksaan berkala dengan instansi terkait untuk kepatuhan dispenser SPBU. kuantitas
“Kami akan terus memastikan standar tersebut diterapkan dengan baik dan tidak segan-segan memberikan sanksi kepada SPBU atau pihak lain yang melanggar peraturan yang ada demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Irto.