Sanksi Peserta Tapera yang Tidak Bayar Iuran, SP hingga Pencabutan Izin Usaha
gospelangolano.com, Jakarta Di tengah upaya pemerintah meningkatkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), permasalahan terkait kewajiban membayar iuran menjadi fokus penting. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta Tapera yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran akan menghadapi konsekuensi serius. Meski belum diumumkan secara rinci, namun adanya sanksi tersebut menunjukkan pentingnya komitmen setiap peserta untuk menjaga keberlangsungan program ini.
Dalam Pasal 15 ayat (1) yang baru dikukuhkan, terdapat aturan tegas mengenai pemotongan 3 persen gaji pegawai dan wiraswasta atas iuran Tapera mulai tahun 2027. Namun jelas disebutkan kesalahan tersebut. dalam pembayaran iuran akan menjadi hal yang penting dalam sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Namun daftar sanksi bagi peserta Tapera yang tidak memenuhi kewajiban iurannya menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan program ini ke depan.
Penting untuk mengetahui bagaimana pemerintah dan BP Tapera menerapkan sistem sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera. Untuk itu, berikut gospelangolano.com rangkum penjelasan dan sanksi yang diterima peserta Tapera yang tidak membayar biaya, pada Kamis (30/5).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), peserta yang tidak membayar iuran Tapera akan dikenakan beberapa sanksi yang diatur secara jelas dalam dokumen lain. Bagi pekerja mandiri seperti PNS atau pekerja informal yang mengikuti Tapera namun tidak memenuhi kewajibannya, BP Tapera akan memberikan teguran tertulis. Sanksi ini diberlakukan paling lama 10 hari kerja. Apabila peserta tidak membayar iuran dalam jangka waktu tersebut, BP Tapera akan memberikan teguran tertulis kedua dalam waktu 10 hari kerja.
Sedangkan bagi pekerja yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, swasta, dan lain-lain, ada cara penerapan sanksi yang lebih sulit. Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai pemain Tapera sesuai persyaratan, tidak membayar iuran sesuai persyaratan, atau melanggar pasal-pasal terkait pendaftaran dan pembayaran iuran, maka BP Tapera mengumumkan sanksi berupa: Tertulis Peringatan: Pengusaha akan menerima teguran tertulis pertama dalam jangka waktu 10 hari kerja. Apabila tidak ada penyelesaian, BP Tapera akan memberikan teguran tertulis kedua dalam waktu 10 hari kerja. Denda Administratif: Jika iuran tidak dibayarkan setelah teguran tertulis kedua, maka pemberi kerja dikenakan denda administratif sebesar 0,1% dari jumlah yang harus dibayarkan setiap bulan, terhitung sejak berakhirnya masa teguran tertulis kedua. Publikasi Ketidakpatuhan: Apabila pemberi kerja tidak membayar denda administratif, maka perkara ketidakpatuhan akan dipublikasikan oleh BP Tapera setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembekuan Izin Usaha: Apabila pemberi kerja tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah mengungkapkan ketidakpatuhannya, BP Tapera dapat membekukan izin usaha pada lembaga keuangan atau otoritas lain yang berwenang. Pencabutan Izin Usaha: Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha pemberi kerja jika pemberi kerja tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah izin usahanya dibekukan.
Dengan adanya sistem kedisiplinan yang detail, diharapkan para peserta Tapera baik karyawan maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban iurannya dari waktu ke waktu untuk kelanjutan program Tabungan Perumahan Rakyat ini.
Sesuai Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), peserta Tapera yang tidak membayar iuran akan dikenakan konsekuensi kepesertaannya dinyatakan tidak sah atau tidak sah. Hal ini menunjukkan pentingnya kewajiban membayar uang sebagai syarat untuk tetap bekerja dalam program Tapera.
Jika status anggota Tapera gagal, maka peserta tidak dapat lagi mengakses bantuan perumahan yang ditawarkan program. Keunggulan tersebut antara lain kemudahan membangun rumah pertama, kemudahan membeli rumah, dan kemudahan merenovasi rumah. Namun, tidak membayar uang jaminan secara rutin dapat menyebabkan peserta kehilangan akses terhadap properti yang dapat menunjang kebutuhan perumahannya.
Pembatalan peserta Tapera merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mendorong kesadaran dan ketaatan peserta dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Tapera untuk memberikan dukungan terhadap perumahan masyarakat Indonesia yang terjangkau dan tertib.