Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejagung Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kjagong) menggeledah rumah Sandra Davy karena kasus korupsi yang melibatkan suaminya Harvey Moise. Penggeledahan dilakukan hari ini, Senin (1/4/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, penyidik tengah menggeledah rumah Sandra dan Harvey di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Selanjutnya kami di Rumah H. 2024, kata Kontadi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Pospenkom Kejagong), Senin (4/1/4).
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey. Pria berusia 38 tahun ini dilaporkan merugikan pemerintah sebesar $271 triliun.
Dia menjelaskan: Seperti yang kami ketahui, kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam beberapa hari terakhir.
Lanjutnya, sambil melanjutkan penyidikan, semua pihak yang menurut kami dapat dimintai keterangan untuk memperjelas kasus ini, hari ini kami memeriksa RBS sebagai saksi.
Harvey Moyes ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait perdagangan barang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menahan Harvey selama 20 hari berikutnya. Dia akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan mulai Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Tim Kriminal Khusus kasus bisnis timah di PT Timah IUP, 6 orang saksi telah memeriksa salah satu dari 6 saksi tersebut dan menemukan barang bukti yaitu saudara HM sebagai salah satu tersangka PT RBT, kata Kontadi, Rabu. , 27 Maret 2024.
Tersangka HLN akan ditahan di Rutan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari. Mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024, tutupnya.