Rugikan Operator dan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net Patuhi Regulasi Kominfo
gospelangolano.com, Jakarta – Belakangan ini, aktivitas ilegal RT RW Net kembali marak, yang tidak hanya merugikan penyedia jasa telekomunikasi (operator telekomunikasi), tetapi juga berdampak buruk bagi konsumen Indonesia.
Heru Suthadi, anggota Dewan Perlindungan Konsumen (BPK) yang juga dikenal sebagai pengawas telekomunikasi, mengatakan keberadaan RT RW Net dan maraknya aktivitas ilegal dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen.
Karena penyelenggara RT RW Net tidak memiliki izin, kualitas layanan (QoS) tidak dapat dijamin.
“Demi melindungi kepentingan konsumen telekomunikasi Indonesia, BPKN RT RW Net menghimbau kepada penyelenggara kegiatan ilegal untuk mematuhi aturan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomfo),” kata Heru dalam keterangannya, Rabu (24/8/2021). ). 4/2024).
Menurut peraturan di Indonesia, semua penyedia layanan telekomunikasi (Internet) – baik operator telekomunikasi kabel maupun nirkabel – harus mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika kini telah mewadahi para operator RT RW Net yang ada untuk tetap melanjutkan usahanya dengan menetapkan aturan penjualan kembali (resale) layanan kepada operator telekomunikasi.
Aturan jual kembali ini salah satunya adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang bekerja sama.
Tujuannya untuk mempermudah monitoring QoS para operator telekomunikasi yang menjadi mitra pengelola RT RW Net, jelas Heru.
Apabila operator RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa menambahkan nama mitra operator, maka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saat ini, tambah Heru, pengajuan izin layanan telekomunikasi di Cominfo sangat mudah dan prosesnya cepat.
Heru mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memastikan hak dan tanggung jawab banyak pihak, termasuk penyedia jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net, dan masyarakat.
“Karena ilegal dan tidak berizin, penyelenggara RT RW Net tidak mungkin melindungi konsumennya. Sebab, regulator tidak bisa memantau penyelenggara RT RW Net yang ilegal. “Karena tidak ada yang memantau kualitas pelayanan yang diberikan masyarakat, praktik RT RW Net sangat merugikan konsumen,” jelasnya.
Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net, kata Heru.
Pasal 47 jam. Pasal 11(1) UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999, diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah tentang Penciptaan Lapangan Kerja yaitu. Pasal 55(1) KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.