Revolusi Desain Kemasan Rokok: PP Nomor 28 Tahun 2024 Wajibkan Gambar Peringatan Seluas 50 Persen
gospelangolano.com, Jakarta – Laporan Nomor 28 Tahun 2024 menyajikan pembaruan penting dalam desain kemasan rokok. Pasal 438 ayat (4) aturan tersebut mengatur bahwa pada bungkus rokok harus terdapat gambar dan peringatan kesehatan yang tertulis di tempat yang mencolok.
Sesuai aturan, luas gambar peringatan kesehatan pada bagian depan dan belakang bungkus rokok tidak boleh melebihi 50%. Gambar harus disertai kata “PERHATIAN” yang dicetak dengan huruf kuning dengan latar belakang hitam. Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas, berani, berwarna dan tidak boleh tertutup oleh benda apa pun.
Hasbullah Thabrany, Ketua Dewan Pengendalian Tembakau Nasional, mengatakan partainya telah mewajibkan gambar peringatan pada bungkus rokok setidaknya 75% dari seluruh bungkusnya. Sebelumnya, gambar hanya diatur ke 40%. Meski begitu, kenaikan sebesar 10% yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai cukup baik.
“Kami di Komite Nasional Pengendalian Tembakau sangat senang melihat perubahan ini. Karena kami sudah menunggu selama empat tahun. Siapa pun yang membeli rokok harus berusia di atas 21 tahun, itu bagus, itu bagus, tidak terlalu tinggi.” kata Haas Bulla saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Secara kiasan, meskipun kami meminta minimal 75%, namun meningkat dari 40% menjadi 50%. Sejauh ini baik, namun implementasinya menjadi kendala besar karena pada umumnya masyarakat kita masih belum percaya dengan rokok. berbahaya,” tambahnya.
Direktur Departemen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga memuat pembatasan ketat terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektrik.
Peraturan tersebut melarang iklan produk tembakau dan rokok elektrik di berbagai area sensitif, termasuk fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan transportasi umum. Dilarang memasang iklan di jalan utama, jalan raya, dan dalam jarak 500 meter dari sekolah dan taman bermain (pasal 449, no. 1).
Selain itu, media iklan luar ruang seperti Videotron hanya dapat diputar pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Langkah ini diambil untuk mengurangi paparan iklan rokok yang dapat menjangkau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memperkenalkan peraturan baru yang ketat mengenai periklanan produk tembakau dan rokok elektrik.
Menurut Pasal 451(1), iklan produk ini di televisi harus ditayangkan dalam layar penuh paling sedikit 10% dari total durasi iklan dan paling sedikit 2 detik. Untuk iklan cetak dan televisi, ukuran iklan harus mencakup minimal 15% dari total area iklan.
Mirip dengan aturan pemutar video, iklan TV dan radio hanya boleh diputar antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Selain itu, semua iklan harus menyertakan peringatan “Dilarang menjual atau memberikan kepada anak di bawah umur 21 tahun dan wanita hamil.” Iklan tidak boleh ditujukan kepada anak-anak, remaja atau wanita hamil dan tidak boleh menggunakan gambar atau animasi sebagai karakter iklan.
Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi paparan kelompok rentan terhadap iklan rokok dan menciptakan iklan yang lebih bertanggung jawab.
Nádia menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberlakukan aturan ketat terhadap pengendalian produk tembakau, termasuk rokok eceran dan rokok elektronik.
Nadia berharap peraturan tersebut dapat membantu mengurangi jumlah perokok remaja dan pemula. Sehat Negeriku mengutip pernyataannya, “Peraturan ini merupakan bagian dari upaya perubahan perilaku. Meski perubahan perilaku tidak bisa terlihat secara instan, namun kami berharap dengan adanya peraturan ini dapat menurunkan angka merokok, khususnya di kalangan remaja dan pemula.”
Sesuai dengan pasal 430 Peraturan Kesehatan, tujuan dibentuknya Peraturan ini adalah untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat merokok, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat tidak merokok, serta melindungi masyarakat dari bahaya tersebut. . Merokok. Bahaya mengkonsumsi dan terpapar zat adiktif.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi dampak negatif produk tembakau terhadap masyarakat.