Pusat Data Nasional Tumbang, Berikut Daftar 56 Layanan Publik yang Terkoneksi
gospelangolano.com, Jakarta – Pusat Data Nasional dikabarkan lumpuh akibat serangan ransomware. Salah satu hal yang sangat dirasakan masyarakat saat ini adalah terganggunya pelayanan imigrasi sehingga mengakibatkan antrian imigrasi di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten menjadi lebih panjang.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Elektronik Pemerintah (SPBE), pusat data sendiri adalah “fasilitas yang digunakan untuk menata sistem elektronik dan komponen lain yang terkait untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan data, dan pengambilan rinciannya.” melihat. .
Pusat Data Nasional dan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) yang sudah beroperasi saat ini tidak hanya mendukung pelayanan keimigrasian.
Menurut Pasal 27 Ayat 4 Keputusan Presiden yang sama, ‘Pusat data nasional adalah kumpulan pusat data yang digunakan bersama dan saling berhubungan antara lembaga pusat dan pemerintah daerah.’
Merujuk pada pasal tersebut, beberapa kementerian dan lembaga lain di Indonesia juga menggunakan layanan PDN sementara yang sudah tidak ada lagi.
Laman Aptika Kominfo yang dikutip Sabtu (22 Juni 2024) menyebutkan 43 kementerian dan lembaga, 9 provinsi, 86 kabupaten, dan 24 kota akan menggunakan pusat data nasional pada tahun 2020 dan 2021.
Masih dari data yang sama, berikut daftar 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan layanan PDN: ANRI (Arsip Nasional Indonesia) BKN (Badan Kepegawaian Negara) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) Komite Kerajinan Nasional DKPP (Penyelenggara Pemilihan Kehormatan Parlemen) Kementerian Agama ATR/BPN Kementerian Dalam Negeri Koordinasi Kementerian Perekonomian Organisasi Nasional Kementerian Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan Badan Pengawasan Kebudayaan dan Pemilu Bappenas BIG (Biro Informasi Geografis) DKKDN (Dewan Ketahanan Rumah Tangga dan Daerah Nasional) BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional) BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) BP2MI (BNP2TKI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BPJS (Sosial). Safety Administration) BPOM (Badan Keamanan Makanan dan Obat) Badan Pusat Statistik BRIN (Organisasi Riset dan Inovasi Nasional) BSN (Lembaga Standar Nasional) Departemen Koordinasi Sekretariat Presiden Departemen Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Departemen Hak Perusahaan Kementerian Kesehatan Kementerian Departemen Keuangan Departemen Komunikasi dan Informatika Departemen Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Luar Negeri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Tenaga Listrik Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Perdagangan PUPR Kementerian Pertanian Kementerian Kementerian Sosial Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian LHK Sekretariat Lembaga Penelitian Kebijakan Pengadaan Barang)/Jasa Pemerintah.
Penggunaan PDN dianggap sebagai usulan terbaik untuk menyediakan infrastruktur TIK pemerintah yang mempertimbangkan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat integrasi data nasional, mengintegrasikan layanan publik nasional, dan memberikan keamanan dan kedaulatan informasi. Data nasional dan data pribadi Indonesia. warga negara.
Untuk proses pengembangan PDN, Kominfo menyediakan layanan PDN sementara yang dapat digunakan oleh instansi, kementerian, atau lembaga apa pun.
Layanan yang diberikan oleh PDN Interim antara lain: Penyediaan layanan tata kelola cloud computing (di mana Kominfo menyediakan ekosistem PDN) Integrasi dan integrasi data center bagi instansi pemerintah pusat dan daerah di PDN Proprietary dan proprietary untuk mendukung implementasi umum atau khusus Menyediakan perangkat lunak yang bersifat open source platform dan menerapkan teknologi pengadaan dan SPBE untuk mendukung big data dan kecerdasan buatan untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.
Terjadi permasalahan pada Server 2 Pusat Data Sementara (PDNS) sejak 20 Juni 2024 sehingga berdampak pada beberapa pelayanan publik, termasuk sistem keimigrasian.
Saat ini beredar informasi di media sosial bahwa masih terdapat antrian imigrasi di Bandara Chengkareng Soekarno-Hatta Provinsi Tangerang karena masalah server PDN.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun meminta maaf atas matinya PDNS-2.
Dalam keterangan resmi Kominfo, Sabtu (22 Juni 2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, sudah ada langkah yang diambil untuk memulihkan server PDN dari pemadaman.
Cominpo juga membeberkan perkembangan pemulihan server PDN. Salah satunya mengatakan layanan imigrasi termasuk paspor, visa, izin tinggal, dan penyeberangan sudah mulai beroperasi kembali.
“Beberapa layanan imigrasi melalui gerbang otomatis di Bandara Soekarno-Hatta secara bertahap telah kembali beroperasi. Sementara itu, upaya untuk memulihkan layanan gerbang otomatis di bandara lain terus dilakukan,” kata Semuel dalam keterangannya.
Selain itu, Biro Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus memberikan layanan terpadu dengan verifikasi manual untuk memastikan prosedur keimigrasian berjalan.
Lebih lanjut, pria bernama Semi mengatakan Cominpo ingin melakukan upaya pemulihan secepatnya dengan memperhatikan aspek preventif dan mengutamakan kepentingan warga dan pengguna layanan.
Upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama PT Telkom sebagai tuan rumah data center, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta instansi, kementerian atau lembaga terkait, kata Semuel. .
Sementara dalam pelayanan keimigrasian, Cominpo bekerja sama dengan Bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Semmy tak lupa terus menginformasikan kepada kita segala perkembangan terkait pemulihan PDNS 2.