PTPN Pastikan Bayar Santunan Hari Tua ke Karyawan Pensiun, Segini Besarannya
gospelangolano.com, Peningkatan presentasi Jakarta untuk kontribusi ke negara itu terus diberikan oleh PT Perkebunan Nusanantara III (Persero) dalam beberapa tahun terakhir berkat keberhasilan transformasi yang telah dibuat. Dengan kondisi perusahaan yang paling tegas, PTPN Group juga dapat memenuhi beberapa kewajiban. PT Perkebunan Nusanantara I sebagai kelompok PTPN di bawah kelompok PTPN dapat melunasi kompensasi usia tua secara bertahap dan konsisten.
Contohnya terletak di PTPN I Regional 2 (mis. Ptpn VIII Java-Banten Barat), Kompensasi Usia Tambahan (SHT) yang diterapkan dalam PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan perusahaan, sebagai unit, ini adalah kebijakan perusahaan. PKB (PKB).
Ketentuan untuk pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 berlaku untuk UU No. 13 tahun 2003 dan derivatifnya, memperhatikan kondisi dan kemampuan Perusahaan. Agar PTPN I 2 da sht menjadi kebijakan regional, itu adalah bentuk perhatian kepada karyawan.
PTPN I Regional 2 memenuhi kewajibannya untuk memenuhi pembayaran hak -hak karyawan yang disyaratkan oleh hukum. Mengikuti keterlibatan SHT untuk membayar pensiunan, manajemen mendaftarkan kewajiban ini dalam laporan keuangan perusahaan dan diberitahu kepada pemegang saham.
Berdasarkan hasil perekaman, total SHT yang dibayarkan untuk pensiunan dari 2019 hingga 2024 adalah 284 juta rps. Pembayaran SHT dilakukan secara teratur oleh koran, jumlah pembayaran tertinggi dilakukan pada tahun 2023, yaitu Rp 102 Miiar.
“Perusahaan telah berjanji untuk memenuhi kewajiban pembayaran SHT untuk pensiunan, tentu saja, bahwa ini dilakukan sambil tetap memperhatikan posisi keuangan perusahaan. Selain itu, penerapan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (pertama),” regional PTPN I Regional 2.
Selain itu, selain terus melakukan upaya untuk meningkatkan hasil, Perusahaan juga mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan akhir kewajiban regional regional regional, jika situasi keuangan Perusahaan memiliki kelebihan, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.
Selain itu, tujuan menyelesaikan SHT akan diadakan maksimal 3 tahun, sehingga pembayaran SHT populer pada tahun 2027 diharapkan untuk menyetujui kewajiban pensiunan SHT tahun berjalan.
Sementara di PTPN I regional 3 (misalnya, itu adalah bentuk tanggung jawab dan empati yang tinggi bagi para pensiunan yang dengan tulus melayani perusahaan.
Manajemen memahami bahwa pembayaran SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi segera. Ini dapat dilihat dari kemajuan pembayaran yang cukup baik dari 2019 hingga 2024 pembayaran 128 juta telah dilakukan.
Kali ini, Saybani pensiun pada tahun 2021, Taman Semugih menyatakan terima kasih dan terima kasih kepada perusahaan, yang memenuhi tugasnya dengan pensiunan.
“Kami berharap SHT ini dan ini sangat berguna bagi kami. Kami juga berharap status perusahaan di masa depan menjadi lebih baik, sehingga kesejahteraan karyawan dan pensiunan akan lebih baik.”
Manajemen PTPN I Regional 3 juga selalu ada dan memberikan semua perhatian kepada para pensiunan, ini secara berkala dibuktikan oleh manajemen, mentransmisikan kompensasi kepada para pensiunan yang mengalami penyakit dan mengunjungi rumah -rumah pensiun di tanah, semarang dan daerah sekitarnya.
Beberapa pensiunan karyawan mengklaim bahwa mereka sangat berterima kasih dan bersyukur bahwa mereka telah menerima hak mereka. Mereka juga bangga telah menjadi bagian dari keluarga besar kelompok PTPN.
“Ini adalah bentuk perhatian kepada karyawan yang telah bertugas di perusahaan, PTPN akan terus berkomitmen untuk membayar SHT dan sejauh ini PTPN terus bergandengan tangan dengan pensiunan,” kata Sekretaris Perusahaan Aris Hanoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN.