PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Ancam Penjualan Mobil ke 500 Ribu Unit
JAKARTA, WI – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua kebijakan perpajakan baru, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak usaha yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Nantinya, pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sedangkan pajak opsen merupakan pajak yang dipungut menurut persentase tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah kabupaten/kota kemudian memungut opsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Sementara itu, Pemprov juga bisa memungut pajak atas mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kebijakan perpajakan baru juga dijelaskan oleh Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Kebijakan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen dan keringanan pajak dapat menyebabkan penurunan lebih lanjut dalam penjualan industri otomotif, kata Sekretaris Jenderal Gayakindo Kukuh Kumar.
Padahal, menurut dia, angka penjualan industri mobil hanya mampu mencapai 500.000 unit per tahun.
“Kalau ini dilakukan, jelas penurunannya. Tahun ini kita pasang target dari 1 juta unit menjadi 850 ribu. Kalau ada pajak 12 persen dan opsi pajak, kemungkinan besar kita akan mendekati atau sama. Situasinya saat epidemi sekitar 500.000 unit,” ujarnya baru-baru ini dikutip gospelangolano.com di Jakarta.
Kukuh kemudian mengatakan dampak lainnya adalah penurunan produksi kendaraan dan dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja.
“Pada akhirnya yang membuat kami khawatir adalah angkatan kerja, kami tidak mau ke sana,” ujarnya.
Perlu diketahui, Kebijakan Tunjangan Pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diperkirakan mulai berlaku pada 5 Januari 2017. Setelah PPN 12 persen, Prabowo mendengarkan keluh kesah masyarakat. DPR hanya berlaku untuk barang mewah Menghargai langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dari 11 menjadi 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah. gospelangolano.com.co.id 1 Januari 2025