Petani Makin Mudah Tebus Pupuk Subsidi dengan i-Pubers
gospelangolano.com, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia menerapkan penebusan pupuk secara digital melalui i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) sehingga petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tidak perlu melakukan penebusan di kios. Dengan aplikasi ini, petani yang terdaftar menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penerapan aplikasi i-Pubers ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dari Pupuk Indonesia yang dikeluarkan melalui perintah teknis pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Konstruksi dan Alat Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian.
“Kami berharap seluruh petani yang mendapat subsidi pupuk dapat mendapatkan kemudahan proses penebusan di kios,” kata GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri W, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/4/2024).
Aplikasi i-Pubers merupakan hasil kemitraan Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk memudahkan petani terdaftar dalam menukarkan pupuk bersubsidi. Aplikasi ini mencakup informasi terintegrasi di mitra (kios) dengan informasi penerima e-alokasi dan informasi stok pupuk di Pupuk Indonesia.
Aplikasi i-Pubers diluncurkan di 6 provinsi pada tahun lalu. Hingga 24 Januari 2024, aplikasi digital ini telah diterapkan di 27.125 kios di seluruh Indonesia. Hingga 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh tanah air.
Sistem penukaran digital ini merespons laporan penukaran yang terlambat atau tidak lengkap, termasuk yang terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang ada, tercatat 106.067 petani telah menebus subsidi pupuk atau 96,68 persen dari 109.709 petani yang terdaftar pada program akhir kebutuhan kelompok (RDKK) tahun 2023.
Pupuk Indonesia menemukan bahwa pelunasan subsidi pupuk di beberapa daerah tidak 100% disebabkan oleh berbagai hal, seperti meninggalnya petani dan sulitnya ahli waris petani yang meninggal untuk menebus subsidi.
Melalui aplikasi i-Pubers, petani yang terdaftar dapat melakukan penukaran meskipun ada kendala teknis seperti perbedaan data dengan KTP. Solusinya, petani harus membawa surat keterangan dari kepala desa yang berisi informasi serupa. Petani juga dapat membawa kartu keluarga sebagai syarat berdagang.
Selain itu, petani yang mempunyai informasi yang bertentangan dengan KTP-nya dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada petugas pengawas pertanian daerah agar dapat didaftarkan dalam pendataan penerima subsidi pupuk pada tahun berikutnya.
Apabila petani penerima bagian meninggal dunia, maka uang yang ada dapat ditebus oleh ahli waris yang menunjukkan bukti akta kematian dan surat waris, yang diberikan kepada aparat desa/kecamatan sebagai syarat eksekusi. dari transaksi yang diketahui.
Ahli waris dapat melapor kepada ahli agronomi untuk didaftarkan sebagai penerima subsidi pupuk pada tahun berikutnya.
Jika KTP hilang, petani dapat melaporkan ke kepolisian setempat untuk meminta surat keterangan kehilangan barang melalui KTP, kemudian mengajukan KTP baru di kantor Disdukcapil setempat. Jika petani mengganti kios, maka petani dapat menukarkan di toko baru setelah mengganti kios pengecer di aplikasi i-Pubers.
Proses penukaran dapat dilakukan secara berkelompok atau perwakilan dalam keadaan darurat seperti alasan kesehatan, hari tua, transportasi.
Penebusan dilakukan oleh ketua kelompok/pengelola kelompok yang telah menerima surat kuasa, seperti membawa surat kuasa melalui fotokopi KTP petani terdaftar yang berwenang menerima subsidi pupuk melalui aplikasi i-Pubers. , KTP pemberi kuasa difoto dengan aplikasi i-Pubers, dan setelah transaksi Surat Kuasa beserta barang yang akan ditukarkan difoto dengan aplikasi i-Pubers.