Persiapan Masuk SMA/SMK di Jateng? Ini Berkas yang Dibutuhkan Daftar PPDB 2024
Jakarta – Inilah berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024. Tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Tengah akan dimulai pada 11 Juni dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas.
Agar tahap awal PPDB Jawa Tengah 2024 dapat berjalan lancar, orang tua dan siswa perlu mengetahui berkas apa saja yang akan diperiksa sekolah. Apa saja file PPDB untuk jenjang SMA/SMK se-Jawa Tengah? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!
Berkas untuk mengikuti PPDB Tingkat SMA/SMK Jawa Tengah 2024
1. Buku Raport/sederajat SMA.
2. Surat Keterangan Nilai Semester I – V SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terkait.
3. Ijazah Sekolah Menengah/Sederajat atau Sertifikat dengan penghargaan yang sama dengan Ijazah Sekolah Menengah/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/diberikan pada tingkat/jenjang yang sama dengan SMA.
4. Akta Kelahiran dengan batas usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah.
5. Berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jawa Tengah, kartu keluarga berlaku paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran PPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Apabila terjadi perubahan data KK kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan tempat tinggal, maka KK tersebut tetap dapat dijadikan dasar pemilihan jalur zonasi.
B. Perubahan data KK tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal:
• Anggota keluarga tambahan (tambahan anggota keluarga selain calon mahasiswa).
• Kehilangan anggota keluarga (kematian, relokasi anggota keluarga); KK
• Perubahan elemen data lain dalam KK, kecuali perubahan alamat.
C. Apabila terjadi perubahan pada kartu keluarga karena pindah, maka perubahan tersebut harus disertai dengan tempat tinggal seluruh keluarga pada kartu keluarga tersebut.
D. Nama orang tua/wali mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah dan kelahiran jenjang sebelumnya. Sertifikat.
E. Dalam hal terjadi perubahan KK karena perpindahan tempat tinggal, maka status hubungan keluarga (SHDK) KK siswa pindahan adalah anak dan/atau anak yang diasuh di panti asuhan.
F. Apabila calon peserta didik dalam kartu keluarga tidak tinggal bersama keluarga inti dan telah tinggal di alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga paling singkat 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka peserta didik yang bersangkutan tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi. .
G. Syarat-syarat tersebut harus didukung dengan surat pertanggungjawaban penuh yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang disebutkan dalam kartu keluarga calon mahasiswa dan/atau oleh orang tua kandung (ayah atau ibu) mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui. kepala daerah. / bos.
H. Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat diterbitkan kembali oleh OPD Urusan Kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Adminduk Penduduk Rentan yang berlaku.
SAYA. Sekolah lebih mengutamakan siswa yang memiliki kartu keluarga di suatu wilayah dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah/jenjang sebelumnya.
6. Calon santri pondok pesantren harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama.
7. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi menunjukkan: keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan data dasar pendidikan; atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terkonfirmasi dan tervalidasi di DT Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3 Jawa Tengah.