Penyebaran Percakapan Pribadi tanpa Izin Berpotensi Langgar UU ITE
Pakar Jakarta-Legal Ayu Ezra Tiara mengatakan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin orang tersebut mampu melanggar ketentuan hukum Indonesia, terutama menggunakan informasi dan hukum elektronik. Di bawah ITE Act, penyebaran informasi tanpa izin dari bagian yang ditautkan dapat dianggap sebagai kejahatan.
“Percakapan atau distribusi panggilan telepon di media sosial tanpa izin dari mereka yang terlibat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam hukum.
Pendiri dan manajer Mannaf Lawfirm dapat menerbitkan beberapa artikel tentang ITE Act untuk meningkatkan perluasan konsultasi pribadi tanpa izin. Bagian pertama 26 dari ITE Act menyatakan bahwa penggunaan data pribadi individu harus dilakukan dengan persetujuan individu. Jika digunakan tanpa izin, siapa pun yang merasa kurang beruntung dapat mengajukan gugatan untuk pelanggaran.
Kedua, Pasal 27a membatasi larangan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki konten seperti yang diketahui publik. Artikel ini akan didenda hingga Rp 400 juta, dengan konsekuensi kriminal dua tahun.
Selain itu, jika Anda melanggar penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin, pelanggar dapat mengajukan gugatan untuk kerugian yang disebabkan. “Untuk menentukan kerugian itu sendiri, kerugian itu sendiri harus diukur karena terkena kerugian karena pembatalan kontrak kerja, atau penistaan, atau kehilangan pekerjaan,” jelas Ayu.