Penjelasan Kemenkominfo Mengenai ‘Pasal Karet’ RUU Perubahan Kedua UU ITE

0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

gospelangolano.com Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan Pasal 27 RUU Perubahan Informasi (RUU Kedua). dan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE). Penjelasan perubahan itu disampaikannya khusus pada pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang pencemaran dan sering disebut sebagai “catatan karet” oleh masyarakat umum. “Kami ubah dan sesuaikan bunyinya agar sesuai dengan UU KUHP,” kata Semuel di Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dia mengatakan, pada RUU kedua perubahan UU ITE nanti akan diubah pasalnya. dalam pasal 27A. Lebih rinci mengenai perbuatan terlarang dalam lingkungan digital, Samuel menjelaskan teks lampiran pasal tersebut sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja menyerang harkat atau nama baik orang lain dengan cara menuduhnya melakukan sesuatu dengan maksud agar diketahui orang tersebut. masyarakat dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diselenggarakan dengan sistem elektronik”. Bahkan, Semuel menyebut perubahan pasal tersebut dilakukan dengan menambahkan pengecualian. hukuman dan pelapor menerima hukuman hukum sebagai gantinya. Selain untuk kepentingan umum, RUU kedua perubahan UU ITE juga mengatur bahwa dalam kasus pembelaan diri korban, pasal 27A tidak bisa digunakan, misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman percakapan suara antara korban dan pelaku sebagai alat bukti pembelaan diri agar masyarakat tahu bahwa pelaku tidak bisa menuntut korban atas pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE “Jadi sebenarnya ada tempat (undang-undang) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal materiil, lho. tidak bisa menuduh atau melakukan tindakan kriminal,” kata Semuel.  Chikita Meidy dilaporkan ke polisi, apa hubungannya? Berita acara tersebut diterima dengan nomor STTLP/B /5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.gospelangolano.com.co.id pada tanggal 12 September 2024

happy Penjelasan Kemenkominfo Mengenai 'Pasal Karet' RUU Perubahan Kedua UU ITE
Happy
0 %
sad Penjelasan Kemenkominfo Mengenai 'Pasal Karet' RUU Perubahan Kedua UU ITE
Sad
0 %
excited Penjelasan Kemenkominfo Mengenai 'Pasal Karet' RUU Perubahan Kedua UU ITE
Excited
0 %
sleepy Penjelasan Kemenkominfo Mengenai 'Pasal Karet' RUU Perubahan Kedua UU ITE
Sleepy
0 %
angry Penjelasan Kemenkominfo Mengenai 'Pasal Karet' RUU Perubahan Kedua UU ITE
Angry
0 %
surprise Penjelasan Kemenkominfo Mengenai 'Pasal Karet' RUU Perubahan Kedua UU ITE
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D