Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%

0 0
Read Time:3 Minute, 1 Second

Liptan6.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mengumumkan pasangan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Jibran Rakabumin Raka, akan diberi kesempatan menaikkan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen (tanya mereka untuk mengevaluasi kebijakan tarif pajak (PPN) mereka pada tahun 2025. ,

Shinta mengatakan, pihaknya telah mendengar masukan dari pemangku kepentingan dunia usaha untuk memastikan pemerintah mempertimbangkan situasi perekonomian saat ini ketika menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12%. ,

“Ini harusnya menjadi perhatian. Lama kelamaan akan dimasukkan (dalam politik) oleh pemerintahan baru agar mereka bisa menilai dan melihat perkembangan yang ada,” kata Shinta, Jumat (22 Maret 2024).

Arata mengatakan, kebijakan tersebut bukanlah hal yang tidak terduga. Namun, ia mendesak pemerintah untuk menyadari bahwa beberapa kelompok bisnis telah gagal dalam mengantisipasi gejolak yang terjadi di dunia saat ini. ,

“Ini sesuatu yang tidak kami duga, karena yang jelas situasi dunia akan semakin memburuk dan kedepannya pajak pertambahan nilai pasti akan berdampak pada konsumen dan pertimbangan apakah waktunya tepat. (meningkat mulai 1 Januari 2025),” ujarnya. ,

Lebih lanjut, Shinta menaruh harapan besar pada pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Gibran untuk terus menjalin kerja sama dengan dunia usaha. Apalagi ketika situasi perekonomian diprediksi semakin tidak menentu. ,

“Kita saat ini berada dalam situasi perekonomian dunia yang tidak mudah, sehingga menurut saya pemerintahan selanjutnya harus peka terhadap bagaimana melanjutkan keberlanjutan reformasi struktural yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan Jokowi.” ,

Dalam hal ini, dia mendorong pemerintahan baru untuk mengedepankan kepastian hukum. Sebab, Arata tidak ingin terulangnya penerapan undang-undang yang tidak sesuai aturan.

Ia berkata: “Peraturan dan perizinan yang tumpang tindih seringkali menjadi tantangan dan hal ini harus tetap menjadi perhatian. Selain itu, banyak permasalahan yang saat ini kita hadapi di lapangan, kesenjangan antara kebijakan yang baik dan penegakan yang buruk, saya juga menyadari bahwa ada.”

Sebelumnya, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) kembali mengemuka di masa transisi pemerintah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan yang dibuat dan ditetapkan pada pemerintahan saat ini.

Dasar hukum kenaikan PPN sebesar 12% adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7(1) HEC yang salah satunya mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap yakni dari 10% menjadi 11%. berlaku efektif 1 April 2022. Nantinya akan meningkat menjadi 12% dan berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Wibisana Bagus Santosa, praktisi keuangan dan bankir, mengatakan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai yang semula diterapkan untuk mengatasi dampak COVID-19 sehingga menambah penerimaan negara, katanya, membawa dampak.

“Tambahan pendapatan ini memungkinkan pemerintah membeli bantuan perbekalan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19, seperti vaksin dan bantuan sosial lainnya untuk masyarakat,” ujarnya, Kamis (3/12/2024).

Wibisana menjelaskan, meski saat ini kita berada pada tahap pemulihan dari COVID-19, namun peningkatan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Selain itu, kenaikan pajak pertambahan nilai diharapkan dapat menciptakan basis pajak yang kuat. Hal ini sangat penting bagi Indonesia di mata dunia, apalagi saat ini pajak pertambahan nilai masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.

Ia pun menjawab, pasti ada aspek masyarakat yang terkena dampaknya, seperti dampaknya terhadap menurunnya daya beli masyarakat atau bahkan menurun. Pembelian produk sekunder juga akan dibatasi dan masyarakat akan terhambat dalam memenuhi kebutuhan sekundernya.

Lebih lanjut ia mencatat bahwa kenaikan PPN juga dapat mempengaruhi daya saing produk lokal dan jika kenaikan PPN meningkatkan harga produk lokal, hal ini dapat menyebabkan konsumen membeli produk impor yang lebih terjangkau.

“Pemerintah seharusnya memikirkan kebijakan ini dengan sangat hati-hati, sehingga dapat memberikan hasil yang seimbang antara peningkatan penerimaan pajak dan dampaknya terhadap masyarakat. Anda juga harus lebih mewaspadai investasi, seperti investasi pada produk keuangan yang akan memberikan manfaat. Anda mendapatkan hasil terbaik, seperti saham, obligasi, dan reksa dana.

happy Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%
Happy
0 %
sad Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%
Sad
0 %
excited Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%
Excited
0 %
sleepy Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%
Sleepy
0 %
angry Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%
Angry
0 %
surprise Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12%
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D