Pengumuman OJK: Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir!
gospelangolano.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perbankan siap mengakhiri kebijakan insentif restrukturisasi kredit perbankan pada Minggu (31/3/2024) akibat dampak Covid-19. . Berakhirnya kebijakan tersebut bertepatan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 dan mempertimbangkan pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi, termasuk kesehatan sektor riil.
Restrukturisasi pinjaman yang dikeluarkan sejak awal tahun 2020 banyak dimanfaatkan oleh peminjam, khususnya pelaku UMKM. Mendorong restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting untuk mendukung kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan agar dapat bertahan di masa pandemi. Berdasarkan penilaian OJK, kondisi perbankan Indonesia saat ini sangat resisten terhadap dinamika perekonomian yang didukung oleh tingginya permodalan, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, hal tersebut didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, terkendalinya inflasi, dan pertumbuhan investasi. Sejalan dengan itu, sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir, aktivitas perekonomian masyarakat terus meningkat.
“Pada Januari 2024, berbagai indikator menunjukkan bahwa perbankan Indonesia berada dalam kondisi yang baik, tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,54 persen, kondisi likuiditas Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, dan likuiditas/illikuiditas. Alat-alat musik. “Uang jaminan pokok (AL/NCD) sebesar 123,42 persen dan tingkat pengembaliannya memadai,” kata Mahendra, Minggu (31/32024).
Hal ini diharapkan dapat memberikan bantalan yang kuat untuk mengurangi risiko di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit masih berada di bawah ambang batas 5 persen, yaitu NPL gross sebesar 2,35 persen dan NPL net sebesar 0,79 persen.
Menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mempersiapkan perbankan agar kembali terkendali ke kondisi normal, OJK 48/POJK.03/2020. dengan menerbitkan POJK no. memperpanjang kebijakan insentif hingga 31 Maret 2022, namun penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat juga ketat. Tujuannya agar implementasi kebijakan lebih terarah dan terhindar dari moral hazard.
OJK melalui Keputusan No. 34/KDK.03/2022 mengambil arahan yang memperluas insentif tambahan untuk mendukung segmen individu, sektor, industri, dan wilayah (tujuan) hingga 31 Maret 2024. Kebijakan ini tetap disertai dengan insentif bagi perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai guna mengurangi risiko yang mungkin timbul.
Mengingat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, segmen UMKM, akomodasi, makanan dan minuman, industri tekstil dan tekstil (TPT) dan alas kaki, serta provinsi Bali menjadi sasaran perluasan kebijakan insentif lebih lanjut.
Tentunya penerapan kebijakan (yang tepat sasaran) yang mendukung segmen, sektor, industri, dan wilayah tertentu diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (ketat), serta memperhatikan arah normalisasi yang sesuai dengan yang digunakan. oleh negara lain. (common practice) mempersiapkan perbankan kembali ke kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.