Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas Agar Terhindar Denda, Simak Aturannya
Jakarta, 27 Mei 2024 – Pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Hal ini seiring dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mulai tanggal 20 Mei 2024.
Aturan tersebut merujuk pada pemberlakuan sistem pembayaran tol tanpa rem. Kekhawatirannya adalah pengguna jalan tol kini harus mendaftarkan kendaraannya menggunakan aplikasi sistem teknologi non-stop teknologi non-stop yang disetujui Kementerian MLFF Cantas.
Hal ini tertulis dalam Pasal 105. Selain itu, pada ayat 5 Pasal 105 disebutkan bahwa ketika MLFF diterapkan, mereka yang tidak membayar iuran karena kesalahan pengguna berbayar secara bertahap akan dikenakan sanksi administratif.
Penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Denda administratif tingkat I ditetapkan sebesar 1 kali lipat yang wajib dibayarkan apabila pengguna jalan tol tidak membayar biaya tersebut dalam waktu 2×24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran.
B. Denda administrasi tingkat II ditetapkan sebesar 3 kali lipat dari jumlah yang harus dibayar jika peserta tol tidak membayar tol dan denda administrasi dalam waktu 10×24 jam karena pengguna jalan tol tidak mematuhi aturan. kewajiban, dan
C. Denda administrasi tingkat III ditetapkan sebesar 10 kali lipat biaya yang harus dibayar dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pengguna jalan tol tidak membayar biaya dan denda administrasi lebih dari 10×24 jam sejak saat itu. pengguna jalan tol tidak memenuhi kewajibannya.
Seperti diketahui, MLFF merupakan program konversi transaksi jalan tol yang mengurangi antrian kendaraan di gerbang tol. Dalam Keputusan Menteri Koordinator Nomor 6 Tahun 2024, target investasi proyek ini tertulis sebesar 4,49 triliun rupiah.
Mengutip dari akun Instagram resmi BPJT, sistem pembayaran contactless ini menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memindahkan metode transaksi pembayaran ke akun berbasis chip sebelumnya dan pembayaran di server.
Pengguna jalan cukup mengunduh aplikasi di perangkat/smartphonenya untuk membayar. Saat memulai perjalanan, pengguna diminta untuk mengaktifkan aplikasi di perangkat dengan menekan tombol start.
Ponsel pengguna akan mengirimkan sinyal GPS ke sistem pusat MLFF, dan GPS akan mendeteksi lokasi kendaraan dan secara otomatis mengurangi saldo, tulis laman Instagram resmi BPJT. Resmi Tol Jogja-Solo Bayar Tengah Malam, Ini Tarif Terdekat PT Jasamarga Jogja-Solo (JMJ) Tarif Tol Resmi Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Seksi I Kartasura-Klaten mulai Jumat 8 November 2024 pukul 24.00 WIB IBVAco. .id 8 November 2024