Penabung Mulia: Julukan Peserta Iuran Tapera tapi Sudah Punya Rumah
gospelangolano.com, Jakarta Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kerja samanya dengan Panitia Tapera memberikan rasa terima kasih kepada peserta hibah Tapera yang benar-benar mendapatkan rumah.
Bahkan, karena rasa hormat, Heru memberinya gelar ‘Penabung Mulia’.
Heru menjelaskan hal tersebut dengan menjelaskan untuk mengetahui program manfaat atau manfaat lain yang tersedia bagi perusahaan Tapera pemilik rumah tersebut. “Program-program terus kita kembangkan, termasuk program manfaat. Manfaat apa lagi yang sebenarnya bisa ditawarkan oleh BP Tapera kepada para penabung terhormat? pemupukan. ujar Heru dalam Media Briefing Update Program BP Tapera tertanggal Jumat (6/6/2024).
Heru menambahkan, proyek yang bisa dikembangkan bagi mereka yang berhemat adalah kemungkinan mengambil Kredit Renovasi Rumah (KRR) atau membangun rumah.
Meski begitu, kata Heru, kedatangan BP Tapera yang berfungsi penuh dan mampu memberikan fasilitas yang memadai tidak akan menjadi gangguan bagi industri perbankan di sektor seperti itu.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak,” jelasnya.
Terkait keunggulan perusahaan Tapera, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pekerjaan Baru dan Sarana Keuangan Kementerian PUPR menjelaskan, kini pihaknya sedang bernegosiasi untuk mencari dokumen yang bisa menjadi solusi segalanya.
Herry mengatakan, pihaknya melihat kemungkinan adanya penyelamat yang terhormat dengan membuat proyek yang lebih baik dari harga pasar, sehingga bisa dibantu dan dimanfaatkan oleh bendahara.
Oleh karena itu, yang diberikan kepada penyelamat terhormat seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan 5 persen, mungkin di atas, tapi di bawah harga pasar.
Seperti diketahui, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan akan mendapatkan banyak manfaat dari program Tapera.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh MBR peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Pembangunan Rumah (KBR).
Selain itu, peserta juga mempunyai akses terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Saat ini, bagi peserta yang memiliki rumah atau berpenghasilan di atas MBR, belum jelas manfaat apa yang akan diterimanya sebagai kelompok Tapera.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, anggota Tapera baru bisa mengajukan pinjaman pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
“Kalau PPnya bisa, bisa menabung 12 bulan sebelum dapat KPR. Dan waktu tunggunya bisa kita bandingkan, yang utama setahun sebelum mengajukan KPR,” kata Heru saat ditemui. di Kantor Staf Presiden, tertanggal Minggu (2/6/2024).
Dijelaskannya, jika anggota Tapera semakin banyak yang melakukan penyetoran, maka tujuan kerja sama bisa cepat dilakukan untuk membantu pekerja swasta dan pekerja mandiri.