Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Sejumlah Daerah, Simak Ketentuannya
gospelangolano.com, Jakarta – Sanksi pajak mobil telah dibatalkan di banyak daerah. Tentu ini menjadi kabar baik bagi pemilik mobil yang membayar tunggakan pajak.
Namun skema penghindaran pajak ini memiliki beberapa syarat. Tiap daerah mempunyai pengaplikasian yang berbeda-beda. Misalnya, masa berlaku insentif pajak.
Di Aceh, Pengurangan Pajak Mobil (PKB) berlaku hingga 31 Desember 2024 dan sebenarnya mulai berlaku mulai Maret.
Whitewashing meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB. Begitu juga dengan Benggala.
Di Bengulu, skema pemutihan memberikan pembebasan iuran PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Namun bleaching Bengulu berlaku mulai Juni 2024 hingga 30 November.
Berbeda dengan Jawa Barat, berlaku pengecualian pemungutan PKB yang dikurangi. Diskon sebesar 10 persen berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 dan hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Luwibanjang.
Sedangkan insentif pajak di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, meliputi pembebasan BBNKB II, potongan pajak tahunan berkala, pembebasan pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.
Untuk Sulsel, insentif yang ditawarkan berupa sanksi pajak kendaraan dan perubahan hak milik kendaraan.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan rencana pengurangan denda pajak mobil, namun berbeda dengan masa berlaku di kota lain, pengapuran di Jakarta hanya berlaku hingga Agustus 2024.
Whitewashing berupa sanksi administratif PKB dan penghapusan biaya penggantian nama kendaraan bermotor.
Sumber: Otosia.com