Pemkot Bengkulu Dukung Peraturan Cuti Ayah, Upaya Maksimalkan Pengasuhan Anak
gospelangolano.com memberitakan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) DKI Jakarta mendukung aturan cuti melahirkan di Kota (Pemkot) Bengkulu.
Aktor itu menceritakan hal itu. Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, MC mengatakan, pihaknya mendukung jika pemerintah mengeluarkan ketentuan yang memberikan hak cuti ayah bagi pejabat pemerintah laki-laki.
Diketahui, pada April 2024, pemerintah akan segera merampungkan rancangan Resolusi Kabinet (PDB) tentang “Bagian Pegawai Negeri Sipil” (SSC) sebagai implementasi UU No. 2024. 20/2023 tentang ASN.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Bengkulu sangat mendukung keputusan yang diambil pemerintah pusat. Dengan keyakinan berbagai aspek telah dipelajari.
“Dengan demikian kami akan terus mendukung kebijakan nasional ini,” kata Arif kepada wartawan usai menerima kunjungan kerja perwakilan BKKBN ke Zamhari, SH, MH, Kabupaten Bengkulu, Senin, 18 Maret 2024.
Arif mengaku memberikan dukungan tersebut karena menilai ketentuan tersebut perlu ditinjau dan dibahas di forum republik.
“Kita perlu mendukung dan melaksanakannya di pedesaan,” kata Arif.
“Setelah disahkan, Pemda Kota Bengkulu akan memantau dan melaksanakan hak cuti bagi suami yang berstatus ASN,” ujarnya.
Hak cuti ini dikenal dengan hak cuti bagi ayah yang istrinya pernah melahirkan atau keguguran. Tujuannya untuk memaksimalkan perawatan anak selama istri dalam masa pemulihan.
Sebelumnya, cuti ayah telah diperkenalkan di banyak negara dan perusahaan. Lamanya cuti bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
Pemangku kepentingan terkait akan dibahas mengenai hari libur yang akan dilaksanakan di Indonesia, mengacu pada siaran pers BKKBN.
Aturan cuti hamil bagi ASN diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Panitia Pelaksana DPR RI II pada Rabu, 13 Maret 2024.
Aturan hari raya tersebut konon diperbarui setelah berlakunya UU No. 20 dari tahun 2023.
Pemutakhiran cuti hamil bagi ASN merupakan salah satu isi rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terbaru tentang Manajemen ASN yang saat ini sedang disusun pemerintah.
Plt. BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan kebijakan cuti melahirkan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam membangun generasi sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk menyongsong “Indonesia Emas 2045”. Setelah melahirkan, kita perlu mengingat kembali pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan.
Kebijakan ini juga mendukung terwujudnya tujuan nasional generasi emas tahun 2045, jelasnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Cuti melahirkan ASN rencananya akan disesuaikan durasinya baik bagi perempuan yang melahirkan maupun ASN bagi laki-laki yang mendampingi perempuan yang melahirkan.
Soal lamanya cuti ayah ASN laki-laki bersama istri, pemerintah akan membahasnya dengan meminta saran dari pemangku kepentingan terkait, kata Haryomo.
Haryomo menjelaskan, cuti tidak diberikan secara khusus bagi ASN yang sebelumnya pernah melahirkan anak bersama istrinya. Yang undang-undang adalah cuti melahirkan bagi perempuan ASN saja. Selain itu, PNS yang pernah melahirkan dapat mengajukan cuti karena alasan berat, tergantung lamanya istrinya berobat di institusi kesehatan.
“Dengan RPP Manajemen ASN versi terbaru ini, akan ada ketentuan hak cuti bagi ASN laki-laki yang mendampingi istrinya saat melahirkan atau aborsi,” tutupnya.