Kesehatan
anak baju biru, Anak Baju Biru Viral, Anak Baju Biru Viral TikTok, Anak Baju Biru Viral Twitter, Cabul, Korban kekerasan, KPAI, Pelecehan Seksual, Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru, Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Twitter, Viral Ibu dan Anak Baju Biru, Viral Ibu dan Anak Baju Biru Video
Jeffrey Stewart
Pelecehan Anak Baju Biru, KPAI: Bukti Anak Sering Jadi Korban Kekerasan Orang Terdekat
Read Time:3 Minute, 4 Second
gospelangolano.com, Jakarta – Pelecehan terhadap remaja berseragam yang viral di media sosial menjadi bukti bahwa kekerasan dan kejahatan lainnya kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat mereka.
Dalam kasus ini, seorang bocah lelaki di Tangerang dianiaya oleh ibunya sendiri berinisial R. Dalam video viral ibu dan anak berbaju biru itu berlari, R menghisap bayinya dan melakukan masturbasi di depan anak tak berdosa tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa anak-anak sering kali terkena dampak dari orang-orang terdekatnya. Seperti ibu, ayah, saudara, saudara, dan sebagainya, kata Komisioner Subklaster Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini. bagi anak-anak korban kejahatan dunia maya, kata Kawiyan kepada Health gospelangolano.com dalam keterangan yang ditulisnya, Senin, 3 Juni 2024.
Kawiyan menambahkan, data KPAI tahun 2023 tentang hubungan terdakwa atau penuduh dengan korban menunjukkan sebagian besar pelaku adalah anak-anak yang merupakan orang tuanya sendiri, seperti yang terjadi pada video viral ibu dan anak berbaju biru tersebut.
“Jika melihat hubungan antara terdakwa dan terdakwa, orang tua kandunglah yang paling banyak dituduh,” demikian infografis yang dibagikan Kawiyan.
Infografik tersebut menunjukkan bahwa peran ayah kandung adalah melindungi keluarga. Namun kenyataannya, orang tua yang masih hidup menempati posisi tertinggi dengan 9,6 persen kasus terjadi di keluarga.
Namun persentase ibu hidup yang melakukan kekerasan terhadap anak sebesar 6,1 persen. Tak jauh berbeda dengan orang tua kandung.
Bagi ibu yang masih hidup yang menganiaya bocah berkemeja biru itu, Kawiyan menyayangkan kasus tersebut.
“Saya sebagai Komisioner KPAI menyayangkan tindakan ibu yang menganiaya anak laki-laki berusia lima tahun yang merupakan anaknya sendiri,” kata Kawiyan.
“Aktivitas ibu pengganti yang dipublikasikan di media sosial merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Kawiyan menambahkan, seorang ibu bisa saja melanggar undang-undang no. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 35 Tahun 2024 tentang penitipan anak. Pasal 76D menyatakan:
“Setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.”
Sekalipun korbannya adalah anak-anak, pelaku juga diancam dengan pasal 76E yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman, ancaman, penipuan, membuat pernyataan palsu, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya tindakan kekerasan.”
Jika pelaku mengekspos anaknya sendiri, hukumannya akan ditambah sepertiga dari hukuman normal. Sebab pelaku merupakan ayah kandung korban.
Hal ini sesuai dengan Pasal 82 Pasal 3 Undang-Undang Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Agresor membutuhkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Saat ini, anak perlu disembuhkan dengan memberikan bantuan mental, bantuan sosial, dan penyembuhan fisik, mental, dan emosional,” ujarnya.
Tak lupa mereka harus diberikan haknya untuk belajar, bermain dan bersosialisasi dengan teman-temannya.
Dukungan psikologis dan sosial diberikan kepada anak untuk mencegah perilaku menyimpang pada anak. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan anak.
Pada Senin, 3 Juni 2024, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial R sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap putra dan anaknya sendiri.
Penetapan tersangka sebagai ibu muda diamini oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade di Jakarta, dikutip Berita gospelangolano.com.
Dalam kasus ini, seorang ibu muda asal Tangerang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Karya Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto dengan Pasal 4 ayat 1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Harta Benda dan atau Pasal 88 juncto Pasal 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sebelumnya, R ditangkap tim Unit II Subdit IV Tipid Cyber