Pelantikan Presiden 20 Oktober 2024, Ada Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama?
gospelangolano.com, Jakarta Upacara pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2024 akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 3 tentang Tahapan dan Rencana Penyelenggaraan Pemilu 2022. Untuk pemilihan umum 2024.
Prabowo-Gibran resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU pada 24 April 2024, namun ia belum bisa langsung menjabat karena harus menunggu berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.
Apakah akan ada libur merah dan libur kelompok yang terpisah dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2024? Berikut ulasannya:
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Sarana Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditetapkan 27 hari libur nasional dan hari libur kelompok pada tahun 2024.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, 27 hari libur nasional tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2024.
Direktur Muhajir mengatakan, “Pemerintah telah memutuskan libur 27 hari pada tahun 2024.”
Ia menilai, penetapan hari libur dan cuti kelompok pada tahun 2024 dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam menjalankan kegiatan di bidang sosial, ekonomi, dan swasta. Penetapan tanggal merah dan cuti bersama juga menjadi acuan kementerian dan lembaga pemerintah dalam memutuskan perencanaan program kerja ke depan.
Namun, pada Oktober 2024 tidak ada tanggal merah dan libur bersama. Daftar Tanggal Merah Hari Libur 1 Januari 2024 : Tahun Baru 2024 8 Februari : Isra Mikhraj Nabi Muhammad SAW 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 11 Maret : Nyefi Saint Baru Saka 29 Maret 1946 : Wafatnya Yesus Sang Almasih 31 Maret : Paskah 10-11 April : Idul Fitri 1445H 1 Mei : Hari Buruh Internasional 9 Mei : Wafatnya Al Masih Isa AS 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 17 Juni : Idul Adha 1445H 7 Juli : Islam Tahun Baru 1446H 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember : Daftar hari libur bersama dalam rangka Natal 2024 9 Februari : Hari libur bersama Tahun Baru Imlek 12 Maret : Hari Raya Suci Nyepi , Tahun Baru Saka 19468, 9 April; 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 24 Mei: Hari Raya Waisak 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H 26 Desember: Natal festival
Sebelumnya, pelantikan presiden terpilih 2024 tidak bisa langsung dilakukan setelah pengumuman hasil pemilu presiden karena masih ada proses dan langkah yang harus diselesaikan. Saat ini jabatan presiden dan wakil presiden dijabat oleh Joko Widodo dan Ma’ruf Amin hingga masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024.
Selain itu, persiapan administrasi dan seremonial akan dilakukan oleh berbagai lembaga negara, termasuk MPR RI, untuk memastikan upacara pelantikan berjalan lancar sesuai ketentuan UUD.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden terpilih akan selesai pada 2024 dengan bantuan Undang-Undang MPR (TAP). Bamsoet melaporkan di Antara: “Hal ini sesuai dengan kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Penggunaan TAP MPR berbeda dengan beberapa periode sebelumnya yang proses pengangkatan hingga pelantikannya hanya dilakukan melalui statuta KPU dan berita acara pelantikan MPR. Berikut ulasan selengkapnya dari gospelangolano.com pada Rabu (25 September 2024):
Upacara pelantikan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Kongres 2024. pemilihan.
Penetapan tanggal tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang proses demokrasi, mulai dari tahapan pemilihan umum hingga peralihan kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya.
Pasangan Prabowo-Gibran resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024, namun tak bisa serta merta menjabat. Hal ini disebabkan sejumlah faktor, antara lain masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin saat ini akan berakhir pada Oktober 2024.
Selain itu, serangkaian persiapan administratif dan seremonial harus dilakukan agar upacara pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan UUD.
Jeda waktu antara penetapan hasil pemilu presiden dan pelantikan presiden terpilih pada tahun 2024 juga menjadi peluang pemerintah menyelesaikan masa jabatannya untuk menyelesaikan program yang sedang berjalan.
Presiden dan wakil presiden terpilih juga memanfaatkan periode ini untuk mempersiapkan tim transisi, menyusun rencana kerja pertama pemerintah, dan bekerja sama dengan berbagai lembaga negara dalam proses transisi kekuasaan.
Dalam penetapan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai tanggal pelantikan presiden terpilih 2024, juga menjadi pertimbangan jadwal pelantikan anggota baru DPR. Sesuai jadwal pemilu tahap 2024, Anggota RI dan DPD Republik Demokratik Rakyat Korea akan mulai menjabat pada 1 Oktober 2024. Hal ini akan memungkinkan lembaga legislatif baru untuk ikut serta dalam proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Sesuai dengan peran konstitusionalnya.
Pelantikan presiden terpilih tahun 2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menandai dimulainya era baru kepemimpinan, tetapi juga melambangkan kelanjutan demokrasi dan kedaulatan bangsa Indonesia.