Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Medan – Perwakilan Ombudsman RI Kabupaten Sumut telah merampungkan penyidikan kasus siswi SMA Negeri 8 Medan, MSF yang viral karena bolos. Dari hasil pemeriksaan, ombudsman menemukan penanganan konflik kepentingan yang tidak tepat.

Ombudsman Sumut (Sumut) kemudian langsung mengirimkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada Jumat dan 5 Juli kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan. 2024.

Selain itu, Ombudsman Sumut juga memberikan LAHP kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan (Kepsek), Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut. 

Plt Ketua Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean menjelaskan LAHP ini terkait dengan penyidikan kasus virus yang diterima MSF yang tidak masuk kelas karena absen selama 34 hari tanpa alasan yang jelas.

Ombudsman menilai Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan lalai dalam menangani konflik kebutuhan, ketidakmampuan, dan perilaku tidak pantas dalam bekerja sehingga mengakibatkan siswa tersebut tidak naik kelas karena tidak hadir, kata James.

James menjelaskan, kesalahan pengelolaan kepala sekolah dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Dinas Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan yang tidak mengatur secara langsung komponen atau indikator perkembangan nilai siswa. 

Keputusan rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan menyimpulkan bahwa MSF di kelas belum membaik akibat ketidakhadiran siswa padahal SMA Negeri 8 Medan tidak memiliki komponen atau indikator yang meningkatkan ketidakhadiran. siswa di kelas,” kata James.

Berdasarkan informasi yang didapat, MSF tidak naik kelas tak lepas dari orangtuanya Indra Coky yang melaporkan dugaan perampokan di SMAN 8 Medan ke Polda Sumut, Gubernur Sumut, Inspektorat Sumut. dan Kementerian Pendidikan Sumut.

Dalam pengusutan kasus pertemuan kelas ini, Ombudsman Sumut meminta keterangan kepada MSF dan orangtuanya, Coky Indra, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis. Pilgub Sumut 2024, PKS dan Bobby Nasution tandatangani kesepakatan ke-9. 9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gubernur Baca Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution menandatangani 9 poin kesepakatan politik tentang pembangunan. gospelangolano.com.co.id 4 Agustus 2024

happy Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Happy
0 %
sad Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Sad
0 %
excited Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Excited
0 %
sleepy Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Sleepy
0 %
angry Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Angry
0 %
surprise Ombudsman Temukan Maladministrasi Konflik Kepentingan Dalam Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D