OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham

0 0
Read Time:3 Minute, 36 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Badan Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sebagian pemegang saham dan meningkatkan audit yang dilakukan terhadap laporan saham.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK menerbitkan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Pemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Kegiatan Pendistribusian Saham Perusahaan Terbuka.

Penerbitan POJK ini untuk mengikuti rekonsiliasi ketentuan mengenai setiap perubahan periode pelaporan pemilik atau kepemilikan saham yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 87 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tentang Pasar Keuangan. Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1995. Perkembangan dan penguatan sektor keuangan 2023, dimana laporan pemilik atau setiap perubahan aset saham wajib disampaikan dalam waktu 10 hari sejak pemilik saham. Diterbitkan sesegera mungkin setelah lima hari kerja sejak hak suara atas saham tersebut.

Penerbitan POJK ini juga dilakukan sebagai bagian dari perluasan aturan yang mengatur penyelenggaraan jenis kinerja lain oleh pemegang saham perusahaan publik, seperti kontrak saham.

Dengan diterbitkannya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang dipublikasikan oleh sebagian pemegang saham, meningkatkan kontrol atas pelaporan pemegang saham dan menyelaraskan dengan prinsip internasional/hasil studi banding di negara lain.

Isi peraturan yang mengatur POJK ini antara lain mengenai waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak-pihak yang wajib melaporkan, serta batasan pelaksanaan setiap perubahan kepemilikan pemilik atau saham. Laporan kegiatan perdagangan saham perusahaan terbuka dan perusahaan terbuka.

POJK ini diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan mulai berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan yaitu tanggal 28 Agustus 2024 dan menggantikan POJK No.11/POJK.04/2017. Laporan pemilik atau perubahan jika ada di perusahaan. Kepemilikan bersama terbuka.

Diberitakan sebelumnya, pada periode Januari hingga Maret 2024, Badan Jasa Keuangan (OJK) melarang 45 lembaga pengusut kasus di pasar keuangan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pasar Modal, Badan Derivatif Keuangan, dan Transfer Karbon (OJK) Inarno Djajadi dalam konferensi pers bulanan RDK Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Inarno mengatakan, “Dalam rangka pelaksanaan UU Pasar Keuangan pada tahun 2024, OJK telah mengenakan denda administratif kepada 45 pihak yang mengusut kasus di pasar keuangan.”

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi denda sebesar 17,275 miliar dolar, 13 perintah tertulis, pembekuan izin seseorang dan pencopotan seseorang, 2 teguran tertulis.

Terakhir, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 15,742 miliar, dan 25 teguran tertulis atas keterlambatan pelaporan, serta 2 sanksi denda administratif berupa teguran tertulis, kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Pendatang terlambat lainnya.

Di sisi lain, Inarno mengatakan masih ada 123 saluran yang menyediakan saluran publik dengan harga 59,68 juta.

Pihak penggalangan dana di pasar modal masih terlihat, tercatat tercatat di 15 emiten baru dengan harga Rp 48 juta pada 28 Maret 2024. Sementara itu, masih ada 123 saluran yang menerbitkan saluran publik dengan harga Rp 59,68 triliun. , tutupnya.mengeluarkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Keuangan, Derivatif Keuangan, dan Lembaga Keuangan (OJK) Pasar Karbon Inarno Djajadi mengumumkan kelanjutan proses konsolidasi pasar saham Tanah Air hingga 28 Maret 2024. Hal ini terjadi ketika investor asing membeli saham.

Tercatat, hasil dividen telah meningkat 0,22% year-to-date menjadi 7,288.81. (Selasa, 2/4/2024).

Inarno menjelaskan, dari segi harga asuransi kinerja, rata-rata pasar saham tercatat sebesar Rp 10,98 triliun year-to-date (ytd). Sementara di pasar obligasi, Indeks Bursa Efek Indonesia (ICBI) menguat 1,14 persen dan mencapai level 378,88.

Sementara itu. Pada industri manajemen investasi, nilai aset kelolaan atau AUM manajemen investasi per 27 Maret 2024 tercatat di bawah Rp 818,17 atau 0,80% ytd.

“NAV aset real estat atau reksa dana lebih rendah dari Rp 488,73 atau 2,54% ytd dan dengan pelunasan Rp 29,95 juta pada Maret 2024,” ujarnya.

Selain itu, antusiasme untuk menambah modal di pasar modal masih terlihat. Penawaran umum perdana Rp 48 juta, tercatat 15 emiten baru hingga 28 Maret 2024, sedangkan jalur penawaran umum masih ada 123 saluran dengan nilai Rp 59,68 triliun.

Terkait perdagangan karbon, sejak 26 September 2023 hingga peluncurannya pada 28 Maret 2024, sebanyak 53 pengguna jasa telah mendapatkan sertifikat setara CO2 sebanyak 571.000 ton senilai Rp35,30 miliar dengan margin perdagangan 27,89%. pasar Rata-ratanya adalah 19,76% pada pasar diskusi dan 52,35% pada pasar lelang.

“Tentu saja, dengan 3.546 orang yang terdaftar dalam Program Perubahan Iklim Nasional dan tersedianya kredit karbon berkapasitas besar, potensi perdagangan karbon di masa depan masih tinggi,” ujarnya.

happy OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
Happy
0 %
sad OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
Sad
0 %
excited OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
Excited
0 %
sleepy OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
Sleepy
0 %
angry OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
Angry
0 %
surprise OJK Terbitkan Aturan Penyampaian Laporan Kepemilikan Saham
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D