OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjaman Online Ilegal
REPUBLIKA.CO.
Direktur OJK NTT Japermen Manalu pada Selasa, 9/4/2024 mengatakan, Jangan tertipu dengan pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa pesan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik jalur atau terhubung dengan informasi login ponsel melalui pesan singkat terkait pinjol ilegal. Jika ingin mengambil pinjaman, masyarakat harus memeriksa persetujuan perusahaan pemberi pinjaman
Japarmen mengatakan, OJK menghimbau masyarakat untuk hanya menggunakan pinjaman online sah yang terdaftar atau disetujui.
Pada musim liburan kali ini, Zapperman menyarankan masyarakat untuk berbelanja sesuai kebutuhan, bukan keinginan Ia mengatakan, pinjaman online digunakan untuk kebutuhan bisnis atau produksi dan bukan untuk konsumsi konsumen.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjaman online untuk mencari keuntungan karena keuntungannya tinggi dan risikonya tinggi.
Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, kata Zaperman
Melalui Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, OJK mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menindak lembaga pinjol ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
Pada Januari 2024, gugus tugas menutup 233 perusahaan dan aplikasi pinjaman online ilegal, serta 78 penyedia pinjaman swasta (PinPri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang keterbukaan informasi pribadi.
Data OJK sepanjang tahun 2017 hingga 31 Januari 2024 mencatat, Satgas telah menangkap 8.460 lembaga keuangan ilegal, 1.218 perusahaan investasi ilegal, 6.991 perusahaan kredit online/swasta ilegal, dan 251 perusahaan ilegal serta membekukan undang-undang.
Zapperman mengatakan, jika masyarakat memiliki pertanyaan seputar pinjaman online ilegal, segera laporkan ke polisi agar bisa dituntut oleh pengadilan dan gugus tugas.