OJK Blokir 6.056 Rekening Terkait Judi Online
gospelangolano.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 6.056 akun terkait game online. Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rey pada konferensi pers Penilaian dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK, Hasil Bulanan RDK Juni 2024 yang diselenggarakan secara online pada Senin (7/8/2024). ). ).
“Penindakan terhadap perjudian online yang berdampak pada perekonomian telah memblokir 6.056 akun dari data yang diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian.
Seperti diketahui, pemblokiran tersebut dilakukan setelah mendapat data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo). Bersamaan dengan larangan tersebut, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang terdapat dalam satu file identifikasi nasabah atau CIF.
Langkah lain yang diambil OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan pemeriksaan identitas dan meningkatkan uji tuntas terhadap tanda-tanda perjudian online. Hal ini mencakup penetapan harga dan pembuatan profil pemegang akun yang diidentifikasi telah melakukan transaksi terkait game online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi perjudian online dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dikenal dengan sistem Sigap. Dengan cara ini, seluruh lembaga keuangan dapat mengakses seluruh data, mempersempit ruang bagi pemain online dan mengatasi informasi asimetris di sektor jasa keuangan.
Tindakan preventif juga dilakukan dalam hal sosialisasi kepada masyarakat mengenai perjudian online. Ia juga meminta industri jasa keuangan proaktif mengidentifikasi dan menyelidiki akun-akun yang memiliki transaksi mencurigakan, termasuk perjudian online.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri. . keuangan yang akan terus melawan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi dan integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang mengeluarkan perintah kepada bank untuk membekukan rekening tertentu.