Nadiem Hapus Kewajiban Pramuka, Komisi X: Jangan Bayangkan Semua Siswa Ada di Kota Besar
gospelangolano.com, JAKARTA – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menghapus Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler (ekstrakurikuler) yang wajib diikuti siswa, mendapat reaksi keras dari masyarakat. Keputusan Nadiem dinilai berlebihan dan tidak proporsional mengingat Pramuka berperan penting dalam membentuk karakter pelajar Pancasila.
“Bagi kami, kebijakan menghapuskan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib terlalu jauh. Selama ini eksplorasi terbukti memberikan dampak positif terhadap upaya menumbuhkembangkan sikap kemandirian, persatuan, cinta alam, kepemimpinan dan organisasi di kalangan siswa. “Kegiatan penelitian ini juga berkontribusi dalam penanaman kecintaan terhadap air yang merupakan ciri khas pelajar Pancasila,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Huda mengatakan, menjadikan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, sebagai kegiatan sukarela bagi siswa mungkin merupakan kebijakan terbaik. Namun Mendikbud harus memahami bahwa tidak semua siswa atau orang tua mempunyai keinginan yang cukup untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai kebutuhannya.
“Jangan sampai siswa kita berada di kota besar yang memiliki akses informasi yang cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan pribadinya. Bagaimana dengan siswa di daerah terpencil di kepulauan?” Mereka tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler karena bersifat sukarela, “dia dikatakan.
Huda menilai klausul wajib ekstrakurikuler dalam Permendikbud 63/2014 merupakan tindakan korektif. Dengan adanya kewajiban tersebut maka pengelola sekolah, siswa dan tenaga pengajar mempunyai kewajiban untuk memenuhinya.
“Dipilihnya Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib tentunya mempunyai alasan dan dasar hukum yang jelas. Dimana Pramuka secara historis terbukti merupakan kegiatan yang efektif untuk menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan persatuan, serta jiwa kepemimpinan. dan pelatihan organisasi. “Negara juga menyadari pentingnya Pramuka dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” kata Huda.
Politisi PKB ini menegaskan, Pramuka saat ini masih layak dijadikan kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Hal ini sesuai dengan prinsip fiqh, dar’ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashalih atau menjauhi keburukan harus mendahului mengejar kebaikan.
“Bisa dibayangkan potensi negatif yang muncul ketika tidak ada kewajiban bagi siswa untuk memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Terlebih lagi, penetrasi media sosial saat ini sangat jarang terjadi lebih memilih berbaring dan ingin bahagia sebagai bagian dari jati dirinya,” kata Huda.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh siswa. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Kemendikbud menegaskan sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler pramuka dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. “Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka merupakan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh Sekolah tetap wajib menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler yaitu eksplorasi,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anindito Aditomo dalam keterangannya, Senin (1)./) mengatakan 4 /2024).
Di sini, pihaknya tidak punya ide untuk menyingkirkan Pramuka sejak awal. Ia mengklaim Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat aturan hukum dengan menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Pramuka pada Model Blok yang mengharuskan perkemahan bersifat tidak wajib, namun jika satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan masih diperbolehkan juga.
Selain itu keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, hal ini sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela, ”ujarnya.