Momen Bocah Usir Pengendara Motor Terobos Jalur Trotoar
Jakarta – Trotoar merupakan tempat yang aman bagi pejalan kaki, namun sayangnya banyak masyarakat yang memanfaatkan trotoar sebagai jalur sepeda motor.
Tentu saja pengendara sepeda motor yang menggunakan jalan sekitar dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Demi mencegah hal buruk terjadi, muncul video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi berani anak-anak kecil mendorong pengendara sepeda motor yang merusak trotoar.
Mengutip laman Instagram gospelangolano.com Automotive @Sedangrame, terlihat anak-anak kecil ini memarahi pengendara sepeda motor.
“Indonesia tidak akan berkembang seperti ini,” salah satu anak laki-laki dalam video tersebut berkata sambil menunjuk pengendara sepeda motor di trotoar.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Banyak netizen yang menyaksikan video tersebut tentu saja memuji tindakan berani anak muda tersebut.
“Kalian melakukan pekerjaan yang bagus dalam menulis salah satu situs web.
Salah satu situs web berkata, “Sungguh menyenangkan bila seorang anak dapat mempercayai otoritas!” dia berkata.
Terkait hal ini, ada undang-undang yang melarang pengendara sepeda motor menyeberang jalan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Undang-undang Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 tahun 2014.
“Jalanan hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, tidak boleh ada mobil.”
Sekadar informasi, sesuai ayat (1) pasal 275 UU LLAJ, seluruh pengemudi yang tidak menaati aturan dan terus menyeberang jalan akan dikenakan denda Rp 250.000 dan kurungan 1 bulan. Anak kecil ini meninggal di kolam gali ketika dia tenggelam, dan dia meninggal di kolam gali saat mengambil sepatunya, dan dia mencoba untuk mengambil sepatu yang jatuh. gospelangolano.com.co.id 1 April 2024