Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

gospelangolano.com, JAKARTA– Anggota Komite V DPR Sigit Sosiantomo mempertanyakan kinerja petugas Tol Bogor-Siavi-Sukabumi (Bosimi) yang ambruk di KM 64 hingga mengakibatkan kendaraan terjatuh. mobil Sebuah lembah yang terbentuk akibat tanah longsor. 

Menurut Sigit, operator tol harus rutin melakukan inspeksi jalan untuk mengantisipasi terjadinya longsor yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Karena operator mengetahui lokasi titik risiko longsor. “Dianggap, ketika terjadi hujan lebat, mereka harus melakukan inspeksi untuk memastikan keamanan struktur jalan yang dikelolanya,” kata Sigit dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengatakan, longsor sering kali memberikan tanda-tanda awal, seperti retakan. Sigit menilai, operator harus lebih mewaspadai terjadinya longsor, terutama di jalan tol yang memiliki kemiringan indah dan terjal seperti Jalan Bosimi.

Sigit mencurigai adanya keterlambatan operator dalam memeriksa secara rutin keselamatan dan kesesuaian fasilitas jalan yang dikelolanya. Untuk itu, Sigit meminta Badan Pengelola Jalan (BPJT) di bawah Kementerian PUPR menilai kelayakan jalan Bokimi pasca longsor dan operator jalan segera merehabilitasi dan meminimalisir risiko bencana.

“Seharusnya para pekerja jalan mendapat ganti rugi atas kerugian yang dialami Bosimi pengguna jalan tersebut,” kata Sigit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Umum (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dimana penyelenggara tol wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh pengguna jalan tol akibat kesalahan yang dilakukan perusahaan komersial melalui pajak jalan. Dalam kecelakaan ini, satu mobil tertimpa tanah longsor dan satu mobil terguling, kata Sigit.

“Operator wajib membayar ganti rugi. Selanjutnya bencana tersebut dapat dikurangi jika operator melakukan inspeksi berkala untuk menjamin keselamatan jalan sebagai bagian dari pemeliharaan,” lanjutnya kepada Sigit.

Sigit mengatakan, sebaiknya perusahaan komersial melakukan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaikan jalan tersebut. Sigit mengatakan, biaya pemeliharaan jalan sesuai dengan teknik pemeliharaan jalan.

“Perbaikan telepon di jalan tidak boleh merugikan pengguna jalan,” kata Sigit. 

Truk tersebut terbalik setelah menabrak mobil di Tol Bosimi Seksi 2, 64 km dari Sukabumi. Tidak ada korban jiwa akibat bencana tersebut, namun jalan tol terpaksa ditutup sementara agar lancar kembali menjelang Idul Fitri 2024.

 

 

happy Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi
Happy
0 %
sad Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi
Sad
0 %
excited Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi
Excited
0 %
sleepy Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi
Sleepy
0 %
angry Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi
Angry
0 %
surprise Mobil Terperosok di Bocimi, Komisi V: Operator Tol Harus Ganti Rugi
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D