Menteri PPPA: Perempuan Hebat Terbentuk dari Lingkungan Suportif Tanpa Diskriminasi dan Kekerasan

Read Time:2 Minute, 24 Second

gospelangolano.com, Perempuan terbaik Jakarta bisa berkreasi dalam lingkungan yang mendukung, aman, dan setara. Oleh karena itu penting untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Pusbayoka saat memberikan kuliah umum di Universitas Wamadewa, Denpasar, Bali, Senin, 12 Februari 2024.

“Untuk menghasilkan perempuan yang baik, perempuan harus bebas dari kekerasan, diskriminasi dan stigma,” kata Bintang mengutip situs resmi KemenPPPA.

Sayangnya, wanita seringkali tidak memimpikan dirinya sendiri. Tugas semua partai politik adalah membangkitkan kekuatan dan impian perempuan agar menjadi perempuan yang lebih baik dan menciptakan generasi yang lebih baik.

Tantangan bagi perempuan dalam mencapai kesetaraan dalam pembangunan sangat berbeda, kata Pintong. Faktanya, nilai indeks pengukuran seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) masih menunjukkan ketimpangan antara perempuan dan laki-laki.

Begitu pula dengan ketimpangan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) yang sangat tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (PBS), pada tahun 2023 dPAK perempuan diperkirakan hanya sebesar 54,42%, sedangkan dPAK laki-laki diperkirakan jauh lebih tinggi yaitu mencapai 83,98%.

“Selama ini TPAK perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki. Faktanya, data menunjukkan 60% dari seluruh pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan.”

Selain itu, Bintang disebut-sebut menemukan sesuatu yang menarik melalui perbincangannya dengan para perempuan saat berkunjung ke berbagai daerah di Indonesia. Banyak perempuan dan ibu rumah tangga yang berwirausaha atau mempunyai pekerjaan sampingan.

“Hal ini perlu dikaji lebih jauh, oleh karena itu penting bagi akademisi untuk berperan dalam mengkaji hal ini,” jelas Bintang.

Bintang mengatakan pertanyaan dalam wawancara penelitian harus lebih sensitif terhadap tanggapan perempuan.

Seringkali, ketika perempuan di suatu daerah dihadapkan pada pertanyaan tentang pekerjaan mereka, satu-satunya jawaban adalah ibu rumah tangga. Padahal, menurut Menteri PPPA, jika digali lebih dalam, respon perempuan, termasuk dalam berwirausaha, bisa sangat beragam.

Sementara itu, Menteri PPPA menekankan perlunya terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (UU TPKS) Darurat kepada kampus dan masyarakat.

Menteri PPPA yang memandang kampus sebagai ruang intelektual, ingin semua orang, terutama perempuan, merasa aman dan nyaman berada di kampus serta terhindar dari kekerasan seksual.

“Undang-undang Pencegahan Kejahatan Kekerasan Seksual merupakan terobosan reformasi hukum berdasarkan strategi nasional saat ini untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak korban kekerasan seksual.”

“Perguruan tinggi dapat berperan penting dalam membangun UU TPKS, khususnya di lingkungan kampus,” kata Bintang.

Sebagai mitra PPPA, Universitas diharapkan dapat menyampaikan pemahamannya terhadap UU TPKS dan berbagai peraturan turunannya serta layanan pendukungnya.

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi harus dilaksanakan. Tujuannya, menangani kasus kekerasan di kampus dan seksual secara komprehensif dan dilindungi undang-undang.

“Kami yakin Universitas Varmadeva dapat turut serta mensosialisasikan UU TPKS melalui Tridharma Perguruan Tinggi.”

Profesor Bintang menegaskan, “Selain itu, kita tidak hanya harus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi juga harus berperan maksimal dalam melindungi siswi.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 7 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia, Menurut QS World University Rankings 2024
Next post Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan