Menteri Perdagangan Musnahkan Produk Baja Tulangan Beton, Segini Nilainya
gospelangolano.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mandag) Zulkifli Hassan akan terus menindak serius pelaku usaha yang memproduksi baja tulangan beton yang tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan saat memimpin pembongkaran produk baja bertulang non SNI senilai Rp 257,24 miliar pada Jumat, 26 April 2024 di Kabupaten Sereng, Bentin
“Ada pelanggaran dalam produksi baja tulangan beton sesuai aturan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang bertanggung jawab atas produksi barang tersebut,” kata Zalhas dalam siaran pers yang tidak ditemui, Minggu persyaratan SNI.” (Minggu). 28/4/2024).
Produk yang dimusnahkan meliputi 116 ukuran dan merek berbeda dengan total 3.608.263 batang kayu atau berat 27.078 ton senilai Rp 257,24 miliar. Produk yang hilang tersebut tidak sesuai dengan legalitas produk berupa SNI 2052:2017 dan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Registrasi Produk (NPB).
Zulhas menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Panglima) telah melakukan pemantauan khusus melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Terorganisir. Akibatnya, Kementerian Perdagangan menemukan ada operator komersial yang memproduksi produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi persyaratan SNI.
Zulhas menegaskan, penemuan baja tulangan beton ini merupakan hasil pantauan khusus P.K.T.N.
Menurut Zolas, produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi SNI sangat berbahaya dan merugikan konsumen. Selain itu, produk ini dapat mengganggu industri dalam negeri dan merugikan masyarakat karena produksinya menimbulkan polusi.
Ditambahkannya, “Kalau tidak sesuai SNI pasti berbahaya dan merugikan konsumen. Apalagi produk baja yang tidak sesuai regulasi bisa mengganggu industri dalam negeri dan menimbulkan pencemaran besar-besaran.” peraturan terkait, katanya, Kementerian Perdagangan juga akan mengikuti.
Pelanggaran terhadap pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ayat (1) Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak 2 miliar Riyal.
Selain itu, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengatur pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar riyal.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengingatkan para pengusaha agar tidak berbuat curang dalam menjalankan usahanya. Menurutnya, penipuan bisa menghambat perkembangan usahanya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkons). Menurutnya, Harunas merupakan langkah untuk melindungi hak konsumen.
“Tapi secara teori, kenyataannya kalau pengusaha curang tidak akan maju,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli, Rabu (24/4/2024) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Ditambahkannya: Semakin baik suatu produk, semakin baik kualitasnya, semakin baik pelayanannya, semakin puas pelanggannya, semakin maju pula bisnisnya.
Katanya: Kepuasan pelanggan merupakan salah satu faktor yang menentukan kelanggengan suatu usaha. Hal ini juga berlaku untuk perdagangan internasional seperti ekspor dan impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli juga menyoroti praktik penipuan yang ditemukan dilakukan pihak SPBU tersebut. Ternyata konsumsi bahan bakar mengalami penurunan sehingga merugikan konsumen. Akibatnya, SPBU tersebut ditutup.
“Saya dulu pengusaha kan? Jadi kalau suatu jasa, suatu produk, sengaja merugikan konsumen, biasanya tidak bertahan lama. Seperti baru-baru ini ada SPBU yang tumbang, kita yang melakukannya. Itu kita isi 30 liter, itu Tadinya 30 liter, padahal isinya 25 liter, tapi biasanya mematikan karena cepat atau lambat orang akan mengetahuinya.
Dia memberi contoh lain. Misalnya saja skala pengukuran atau Standar Nasional Indonesia (SNI) yang kerap dijadikan cheat point. Di sisi lain, kualitas bahan bangunan juga menentukan keawetan bangunan.
Ditegaskannya: Baik timbangan maupun SNI, jika masyarakat membeli produk yang tidak sesuai SNI maka produk tersebut akan cepat rusak atau jika berupa bangunan akan memperpendek umurnya karena tidak memenuhi standar.
Mencermati informasi tersebut, pria yang akrab disapa Zalhas ini meminta para pengusaha jujur. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kualitas produk atau layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Hal ini dilakukan di hadapan para pebisnis yang hadir untuk mengenang semua orang. Menurutnya, cara curang hanya membawa citra buruk bagi perusahaan.
Ia menegaskan: “Tentu ini memberikan gambaran buruk tentang pengusaha. Saya tanya sebelumnya siapa mereka. Banyak pengusaha di sini.”
Oleh karena itu, saya berharap para pengusaha saling bersaing untuk memberikan layanan dan produk sesuai standar untuk menopang usahanya.