Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya

0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

gospelangolano.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhab) Budi Karja Shumadi meninjau kembali pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan landasan pacu dikatakan hampir selesai.

Sebelumnya, Menhub Budi juga menyaksikan uji coba penggunaan runway di Bandara IKN. Uji coba tersebut dinilai berhasil dengan landasan pacu sekitar 1.000 meter.

“Pembangunan runway hari ini mencapai 1.975 meter. Ini masih sejalan dengan tujuan kami. Ke depan akan selesai hingga 2.200 meter,” jelas Menteri Perhubungan Budi saat kunjungannya, dikutip Senin (09/09/2024). .

Hingga akhir Agustus 2024, panjang landasan pacu hanya akan mencapai 1.025 meter. Konstruksi berjalan cepat meskipun cuaca sedang hujan dan terkadang hujan.

Di sisi lain, pembangunan terminal VVIP mencapai 90,16 persen dibandingkan bulan lalu 82,6 persen. Sedangkan terminal VIP sudah rampung 77,06 persen.

Untuk gedung pembantu, pembangunan menara ATC mencapai 53,71 persen, gedung administrasi dan operasional 61,03 persen, dan gedung PKP-PK 68,71 persen.

“Sejauh ini pembangunannya berjalan baik. Cuaca yang tidak menentu masih menjadi kendala sehingga agak memperlambat pekerjaan. Namun masih on track,” kata Menhub. Ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024

Sedangkan untuk jalan pendukung akses ke bandara, saat ini sudah dibangun lebih dari 50 persen. Akses jalan utama rampung 98,53 persen, Jalan Lingkar Barat 66,96 persen, dan Jalan Lingkar Timur 50,44 persen. 

“Semua jalan ini akan mendukung akses dari dan ke bandara,” kata Menteri Perhubungan Budi.

Secara keseluruhan, progres pembangunan bandara tersebut mencapai 74,79 persen dalam waktu 273 hari. Menhub berharap bandara tersebut selesai seluruhnya sesuai target 31 Desember 2024.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Benajam menyatakan perkara yang diajukan Asmari (Kepala Pasukan Tempur 45 Kota Balikpapan) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklärd). Dalam hal ini, lahan bandara IKN menjadi topik kontroversial.

Selain Badan Bank Tanah, ATR/BPN juga menggugat Kementerian dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Benajam Pasarin Utara (PPU).

“Terdakwa dan turut tergugat II diberikan kekebalan sehubungan dengan perkara pelarian atau pencemaran nama baik yang tidak jelas,” demikian bunyi putusan yang dikutip Rabu (21/08/2024).

Kepala Badan Bank Tanah Barman Nadmatya menyambut baik keputusan tersebut. Barman mengatakan, pemberian lahan untuk bandara IKN tersebut merupakan keputusan dalam Peraturan Presiden (Perpress) No. 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP dalam rangka mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim. Telah teruji dan dianggap benar sebagai norma dan formalitas hukum. “Dinamika hibah tanah ini sangat kompleks, namun kami fokus memenuhi amanah pemerintah untuk tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” kata Burman melalui keterangan tertulis.

 

Badan Bank Tanah mengalokasikan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian JPPR merupakan kelompok kerja Pemerintah yang akan mengerjakan proyek ini. Masyarakat yang terkena dampak pembangunan juga diberikan kompensasi penanaman melalui skema Community Social Impact Management (CSIM).

Pakar hukum UGM Oz Madril mengatakan, keputusan juri sudah tepat arah. Dalam musyawarahnya, jelas Oce, majelis hakim menilai subjek tanah tersebut sangat luas, namun belum jelas batasnya dan siapa pemilik tanah tersebut.

“Pemohon tidak dapat membuktikan siapa pemilik tanah sengketa dan batas-batasnya. Penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik anggota milisi sejak tahun 1945, namun meminta kompensasi pribadi atas nama penggugat. “Hal-hal tersebut tidak jelas dalam kasus ini dan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Benajam,” jelas Oz.

 

Otse mengatakan, keputusan tersebut menegaskan Badan Bank Tanah di Kabupaten RPU berada dalam kerangka hukum.

“Keputusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan kegiatan ilegal.” Bahkan, akan membantu kelancaran proyek strategis nasional yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, ujarnya.

Sekadar informasi, Asmari (Kepala Pasukan Tempur 45 Kota Balikpapan) mengajukan gugatan kepada Badan Bank Tanah sebagai penggugat. Yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah (HPL) yang dijadikan lahan pembangunan Bandara VVIP IKN seluas kurang lebih 290 hektar. Selain Badan Bank Tanah, ATR/BPN juga menggugat Kementerian dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Benajam Pasar Utara, Bupati kabupaten tersebut.

Kronologis kasusnya. Di atas lahan seluas ± 290,67 ha di atas HPL Badan Bank Tanah.

Saat itu, pihak pemohon mengatakan, mereka mempunyai hak untuk mendarat dan menanam di lahan yang saat ini sedang dibangun Bandara VVIP ICN. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan sela, Pengadilan Negeri Benjamin County akhirnya menolak permohonan penggugat. Dewan Yudisial dalam Putusan no. 71/Pdt.G/2023/PN Pnj menilai perkara yang diajukan penggugat tidak jelas dan ambigu (Obscuur Libell).

 

 

happy Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya
Happy
0 %
sad Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya
Sad
0 %
excited Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya
Excited
0 %
sleepy Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya
Sleepy
0 %
angry Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya
Angry
0 %
surprise Menhub Budi Karya Kembali Cek Bandara IKN, Begini Perkembangannya
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D