Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib

0 0
Read Time:3 Minute, 15 Second

gospelangolano.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) tahun 2024 kepada mitra pengemudi ojek (ojol) online bukan merupakan kewajiban perusahaan pemohon online.

Pernyataan ini merespons konflik permintaan pemberian THR pengemudi kepada perusahaan pemohon. “Kami memahami ini niat baik kami, bukan dalam rangka kewajiban,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban perusahaan terhadap THR hanya berlaku pada hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tetap (PKWTT), perjanjian kerja waktu tetap (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan. hukum

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pemberlakuan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Pekerja Pada Perusahaan. Pemberian THR

Bagi pekerja yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, THR-nya sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya terus menerus sama dengan 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, dialokasikan secara proporsional berdasarkan perhitungan gaji bulanan dibagi 12 bulan dikalikan 1 gaji bulanan.

Begitu pula dengan imbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR keagamaan yang merupakan upaya Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu melindungi daya beli online para pengemudi ojek menjelang libur Idul Fitri. Selanjutnya, harga berbagai komoditas kebutuhan pokok mengalami kenaikan menjelang perayaan Idul Fitri.

Namun kami juga berterima kasih kepada perusahaan aplikasi sahabat yang telah memberikan bantuan besar kepada mitranya selama bulan Ramadhan, tutup Menaker.

Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) menolak keras konsep insentif bagi pengemudi ojek online (ojol) alih-alih tunjangan hari raya (THR). Konsep insentif dinilai berbeda dengan THR.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk memberikan THR kepada mitra pengemudinya, termasuk kurir. Namun Grab dan Gojek diketahui lebih memilih memberikan insentif kepada pengemudi saat Lebaran 2024.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan pemohon untuk memberikan insentif lebaran. Karena pengemudi harus bekerja untuk mendapatkan insentif, kata Ketua SPAI Lily Pujiati, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024). ).

Dia meyakini insentif tersebut bukan THR. Selain itu, ia juga meminta hak bagi mitra pengemudi dan kurir untuk mendapat libur saat Idul Fitri.

Lily juga meminta para pengusaha mengikuti anjuran Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk juga pemberian THR secara penuh dan tidak dicicil.

Selain itu, THR ini harus dibayar penuh, tidak dicicil, dan diserahkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, ujarnya.

Untuk mengawal keputusan pemerintah ini, pihaknya bekerja sama dengan beberapa komunitas untuk memastikan pengawasan.

Untuk itu, kami akan melakukan pemantauan bersama dengan masyarakat dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka layanan pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: [email protected], tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi dan logistik online untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Idul Fitri 2024.

Selanjutnya, ojek online dan logistik paket kurir termasuk kelompok profesi yang berwenang menerima THR Lebaran.

Soal ojek online, kurir logistik termasuk yang kami undang untuk membayarkan (THR), kata Direktur Jenderal Hubungan Industrial, Pembangunan dan Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial (PHI-JSK) Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya. tekan. konferensi. konferensi pers pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Dirjen Indah menjelaskan, profesi ojek online dan logistik paket kurir masuk dalam status Pengaturan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun status ojek online dan logistik paket kurir bersifat kemitraan.

“Kalaupun hubungan kerjanya kemitraan, mereka masuk dalam kategori pekerja kontrak kerja tetap (PKWT). Jadi masuk dalam perlindungan THR SE (melingkar),” jelasnya.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomunikasi dengan perusahaan transportasi online dan penyedia logistik untuk ikut serta dalam pembayaran THR kepada karyawan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pemberlakuan Ketentuan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Karyawan di Perusahaan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajer, pengemudi ojek online atau khususnya para pekerja platform digital, termasuk kurir logistik, untuk juga melakukan pembayaran THR sebagaimana tertuang dalam SE tahun ini,” pungkas Indah.

 

 

Jurnalis: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

happy Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib
Happy
0 %
sad Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib
Sad
0 %
excited Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib
Excited
0 %
sleepy Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib
Sleepy
0 %
angry Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib
Angry
0 %
surprise Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib
Surprise
0 %

You May Have Missed

PAY4D