Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024
gospelangolano.com, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja (Manajemen) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu.
Ditegaskannya, batas waktu pembayaran THR H-7 adalah sebelum Ramadhan 1445 H atau Idul Fitri 2024. Ida mengatakan hal itu tertuang dalam surat edaran yang dibagikan kepada pengusaha dan pejabat pemerintah daerah. Menteri Ketenagakerjaan Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, kata Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Pemasangan THR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3/2024). ).
Jika dihitung Ramadhan jatuh pada 10 April 2024, maka batas waktu bagi pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, pengusaha harus menaati aturan tersebut.
Selain itu, Ida juga meminta perusahaan membayarkan THR miliknya secara penuh. Oleh karena itu, perusahaan dilarang membayar secara mencicil.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak dicicil. Sekali lagi saya ulangi, THR harus dibayar penuh dan tidak dicicil.”
“Saya mohon kepada pihak perusahaan, sekali lagi saya mohon agar pihak perusahaan memperhatikan dan saya berharap poin-poin tersebut dapat diimplementasikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tetap (PKWTT), perjanjian kerja waktu tetap (PKWT), termasuk pekerja harian lepas atau harian. Dan itu termasuk dalam kategori yang diatur oleh undang-undang.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera memberikan imbauan dan arahan kepada perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2024.
“Tujuan surat edaran ini untuk memberikan nasehat dan pedoman kepada perusahaan mengenai pembayaran THR keagamaan sebelum Ramadhan 1445 Hijriah,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Ida mengatakan, tujuan pembayaran THR adalah untuk meringankan beban pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Ramadhan 1445 Hijriah.
Ia juga mengatakan, harga bahan pokok dan kebutuhan pokok secara umum akan meningkat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak pada peningkatan permintaan.
“Bagi pekerja/buruh di perusahaan, tujuan THR adalah membantu meringankan beban biaya sekaligus memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya saat menyambut hari raya keagamaan,” ujarnya. Dasar hukum pemberian THR
Oleh karena itu, Ida menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum dalam penerapan undang-undang THR keagamaan sebagai acuan bersama.
Landasan hukum tersebut akan diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menyetujui ketentuan pembayaran THR.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menggelar konferensi pers untuk membahas berbagai aspek yang disebutkan dalam Surat Eksekutif Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Pekerja pada Perusahaan Repetitif sebagaimana tercatat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan seluruh pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Ia mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang tanggung jawab para pengusaha tersebut.
Ida di Istana Presiden mengatakan, “Minggu ini surat edaran langsung dikeluarkan ke Gubernur dan dikirimkan ke pengusaha. Saya yakin semua sudah tahu kalau THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh untuk keperluan Idul Fitri. Kompleks, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ditegaskannya, pembayaran terakhir THR adalah seminggu atau 7 hari sebelum libur Idul Fitri.
Ida mengatakan, “Kalaupun biasa, surat edaran ini akan kami sampaikan kepada Gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan akan segera kami terbitkan. Biasanya kami terbitkan di awal minggu pertama Ramadhan.”
Lebih lanjut, dia menegaskan, pembayaran THR sebaiknya dilakukan secara penuh, bukan dicicil.
Tidak boleh. Tidak boleh (dicicil), tegasnya.
Ida juga mengatakan pihaknya akan segera membuka kembali posko pengaduan THR. Postingan ini dibuat sebagai tempat pengaduan bagi karyawan dan pengusaha.
Ida mengatakan, “Kami sudah sampaikan akan buka posko THR, Senin atau Selasa kami akan bagikan suratnya dan posko THR akan kami buka.”
Namun sejauh ini belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak mampunya THR di hari kedua Ramadhan.
“Untuk saat ini belum, karena semua pengusaha tahu bahwa itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Seperti tahun lalu, kami akan membuka posisi THR, untuk berkonsultasi atas pengaduan kedua belah pihak, pengusaha dan pekerja,” ujarnya.