Melihat Lobi-Lobi China soal Ekonomi Digital Dunia
Bhim Yudhishthir, ekonom Jakarta dan direktur gospelangolano.com, Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), mengatakan lobi Tiongkok dengan banyak negara mengenai masalah keuangan digital adalah kenyataan.
Negara-negara layar bambu sangat tertarik bila pemerintah atau perusahaan yang mereka ciptakan, berinvestasi dan berbisnis di suatu negara.
“Program Silk Road China tidak bisa kita pisahkan dengan digital di sektor hilir nikel, itu satu paket. Kalau diintervensi, akibatnya adalah intervensi pemerintah China,” kata Bhim, Rabu (20/3). /). 2024).
Salah satu dugaan campur tangan pemerintah Tiongkok adalah pada investasi teknologi. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan disetujuinya rancangan undang-undang (RUU) pelarangan penggunaan platform media sosial di Amerika Serikat mencerminkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
“RUU yang disahkan oleh DPR AS menunjukkan bahwa tindakan AS bertentangan dengan persaingan sehat dan aturan perdagangan internasional.” Wang Wenbin berkata sambil terdiam.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Rabu (13/3) memberikan suara 325 berbanding 65 untuk menyetujui rancangan undang-undang (RUU) pelarangan TikTok di negaranya.
Namun berbeda dengan Indonesia. Pemerintah belum menerapkan aturan tegas terhadap toko TikTok yang jelas-jelas melanggar Peraturan Bisnis Nomor 31 Tahun 2023.
Menurut Behm, TechTek diperbolehkan untuk tidak mengikuti aturan karena perusahaan China tersebut memiliki pengaruh besar di negara tersebut.
“Karena perusahaan besar dan TikTok punya peran penting di pemilu 2024. Apalagi kalau toko TikTok dilarang, maka rencana investasi TikTok sebesar 152 triliun yang diumumkan tadi akan batal. Memang benar angka investasinya besar, tapi” pemerintah perlu mempertimbangkan risikonya jika perdagangan sosial tetap tidak diatur,” kata Bhim.
Mantan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadja Mada (UGM) Yogyakarta, yang juga meraih gelar master di bidang keuangan dari University of Bradford di Inggris, menegaskan bahwa mengizinkan toko tiktok akan melanggar peraturan. Pemerintah harus tegas.
Sebab jika hal ini terus berlanjut, orang dewasa lain di dunia bisa saja melihatnya sebagai sebuah cacat atau buruknya birokrasi di Indonesia.
“Karena TikTok tidak mematuhi peraturan bisnis sosial, kemungkinan besar platform lain akan melakukan hal serupa. Karena pengawasan regulasi di Indonesia sangat lemah.”
“Harus ada pembatasan yang ketat, bahkan penghentian sementara operasi tic-tac,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Titin Masduki mengatakan Tactic masih melanggar aturan terkait fitur Tactic Shop. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tahun 2023 Nomor 31 melanggar hukum.
Titin mengatakan, pelanggaran paling banyak terjadi di media sosial dan aktivitas belanja online yang masih terikat pada satu aplikasi. Padahal, dalam Permendag 31/2023 seharusnya keduanya terpisah. Aplikasi media sosial dilarang melakukan kegiatan dan transaksi jual beli/jual.
“TikTok masih melanggar itu. Tidak ada aturan transfer di Peraturan Menteri Bisnis, tidak,” kata Titin baru-baru ini.
Nila Marita, Ketua Grup Luar Negeri GoTo, pada 28 Februari lalu mengatakan pihaknya selalu berusaha mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.
Nila menegaskan, saat ini proses transaksi pembelian, pembayaran, dan checkout terpisah dari aplikasi TicTic dan tersedia di sistem back-end Tokopedia.
Ia juga mengaku sedang berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan kedua aplikasi tersebut berfungsi sesuai Peraturan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Sumber: Merdeka.com